
BANTEN – Berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Banten menggelar aksi demonstrasi di Tugu Cangkir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, sebagai bentuk penolakan terhadap proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Dalam aksi unjuk rasa kali ini, massa aksi mengeluarkan tujuh maklumat rakyat yang dipasang di Tugu Cangkir.
Koordinator lapangan aksi demonstrasi, Amrin, mengatakan proyek PIK 2 telah menyesatkan publik dengan mengklaim sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Faktanya, hanya sebagian kecil dari wilayah proyek yang benar-benar termasuk dalam daftar PSN, yaitu sekitar 1.755 hektare dalam bentuk Proyek Tropical Coastland. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto telah mencabut status PSN dari proyek PIK 2 karena tidak lagi tercantum dalam daftar 99 PSN periode 2024–2029.
“Proyek PIK 2 harus dihentikan segera,” katanya, Minggu (18/05/2025).
Lihat juga Warga Sebut Kriminalisasi Terus Berlangsung Terhadap Penolak PIK-2
Amrin menegaskan, tanah rakyat harus dikembalikan sebagaimana mestinya. Tanah urukan yang menutupi sawah, tambak, dan sungai juga harus turut dibersihkan kembali.
“Sawah kembali jadi sawah, tambak kembali jadi tambak. Tanah urukan yang merusak harus dibersihkan,” tegasnya.
Adapun tujuh maklumat rakyat tersebut yakni:
1. Proyek PIK 2 menipu rakyat karena menjual isu PSN, padahal ternyata bukan PSN. Wilayah PSN hanya seluas 1.755 ha, berupa Proyek Tropical Coastland.
2. Status PSN PIK 2 telah dicabut Presiden Prabowo Subianto karena tak lagi masuk daftar 99 PSN 2024–2029.
3. Proyek PIK 2 harus dihentikan.
4. Tanah rakyat wajib dikembalikan kepada rakyat seperti keadaan semula. Sawah kembali jadi sawah, tambak kembali jadi tambak. Tanah urukan harus dibersihkan oleh PIK 2.
5. Uang muka (DP) yang sudah dibayar PIK 2 demi hukum hangus karena transaksi tidak sah, dan DP menjadi milik rakyat untuk mengganti kerugian petani dan petambak yang lahannya menjadi tidak produktif karena diuruk oleh PIK 2.
6. Hentikan proyek PIK 2.
7. Audit proyek PIK 2 secara keseluruhan. Proses hukum terhadap semua yang terlibat dalam kejahatan menindas dan merampas tanah rakyat. (ukt)