Banten

Polisi Geledah Kantor Koperasi BMT Muamaroh, Sita Beberapa Dokumen

BANTEN – Aparat kepolisian Polda Banten menggeledah kantor koperasi Baitul Mal wa Tamwil (BMT) Muamaroh di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, terkait dugaan penggelapan dana nasabah.

Berdasarkan informasi, polisi menggeledah kantor pada Senin (14/07/2025) malam dan menyita sejumlah dokumen serta memasang police line usai penggeledahan.

Baca juga Operasi Patuh Maung 2025 Mulai Hari Ini di Wilayah Banten

Penggeledahan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto. Menurutnya, ini merupakan bagian dari penyelidikan sebagai tindak lanjut laporan para korban Jumat, 20 Juni 2025 lalu.

Tetapi, mengenai berkas apa saja yang disita Polisi, ia mengatakan belum bisa mengatakannya karena masih proses penyelidikan.

“Belum bisa dijelaskan sekarang karena itu masuk rangkaian kegiatan penyelidikan. Nanti akan kami sampaikan ya,” kata Didik melalui pesan singkat, Selasa (15/07/2025).

Diketahui, kasus penggelapan koperasi BMT dilaporkan sebanyak 200 nasabah mereka yang tidak bisa melakukan penarikan tabungan. Uang para nasabah yang digelapkan diduga mencapai sekitar Rp9,1 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Korban, Andre Scondery mengatakan, sekitar 200 orang menjadi korban dugaan penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan oleh Koperasi BMT Muamaroh. Total kerugian yang dilaporkan oleh para korban yang didampingi saat ini mencapai Rp9,1 miliar. Total kerugian para korban pun beragam. Yang terbesar yakni mencapai Rp1 miliar.

“Yang kami dampingi saat ini ada sekitar 200 orang korban. Namun total keseluruhan korban diperkirakan mencapai 600 orang lebih, dan nilai kerugian diduga bisa jauh lebih besar,” katanya di halaman Mapolda Banten, Jumat (20/06/2025).

Menurut Andre, para korban tergiur oleh iming-iming imbal hasil sebesar 1 persen per bulan atas simpanan atau deposito mereka di koperasi tersebut. Namun dalam perjalanannya, pembayaran berjalan tidak lancar hingga akhirnya terhenti.

Andre menekankan bahwa tuntutan masyarakat bukan hanya ditujukan kepada individu, melainkan kepada lembaga koperasi secara kelembagaan. Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polda Banten, dan saat ini proses hukum telah memasuki tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap para pelapor.

“Kami sangat mengapresiasi respons cepat dari Polda Banten yang langsung menindaklanjuti laporan ini dan telah memanggil korban untuk BAP,” ujarnya. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button