Kasus Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis, 6 Orang Jadi Tersangka Termasuk Anggota Brimob

BANTEN – Sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengeroyokan terhadap sejumlah wartawan dan Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Salah satu dari enam tersangka adalah anggota Brimod Polda Banten, sedang Lima lainnya adalah sekuriti ada anggota ormas.
Adapun kelima tersangka yang ditangkap yakni Ajat Jatmika, Sifaudin, Ahmad Rizal, Bangga, dan Karim.
“Kami sudah periksa 15 orang, 5 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Serang, Condro Sasongko di Mapolres Serang, Senin (25/08/2025).
Dikatakan Condro, kelima tersangka tersebut yakni petugas keamanan PT GRS, anggota ormas Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten, dan pegawai PT GRS.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Serang Andi Kurniady mengatakan, kelima tersangka memiliki peran mengeroyok wartawan dan Humas KLH.
“Kami mengamankannya di daerah Jawilan dan Kopo,” tuturnya.
Baca juga Demo Polda Banten, Kapolda Didesak Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Wartawan
Adapun motif pengeroyokan terhadap Humas KLH yakni ingin menghapus video sidak yang ada di telepon genggam milik Humas KLH. Sementara Pengeroyokan yang dilakukan terhadap wartawan karena para pelaku mengira wartawan tersebut adalah orang-orang yang sering mendemo PT GRS.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka diancam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Satu Anggota Brimob Jadi Tersangka
Terpisah, Polda Banten menetapkan seorang anggota Satuan Brimob berinisial Briptu TG sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan pengeroyokan terhadap humas dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan sejumlah wartawan di PT Genesis, Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Didik Hariyanto membenarkan bahwa Briptu TG kini telah ditahan di Mapolda Banten untuk proses hukum lebih lanjut.
“Satu di antara dua yang sudah diperiksa sudah ditetapkan (tersangka), Briptu TG ditahan di Polda Banten. Anggota tersebut akan ditindak tegas,” kata Didik di Mapolres Serang saat konferensi pers, Senin (25/08/2025).
Didik menjelaskan, selain Briptu TG, seorang anggota Brimob lainnya yakni Bripda TR juga turut diperiksa. Namun, berdasarkan keterangan saksi, Bripda TR disebut berusaha melerai saat kejadian sehingga statusnya saat ini masih sebagai saksi.
Di tempat yang sama, Kabid Propam Polda BantenbMurwoto mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, keterlibatan Briptu TG dalam insiden tersebut diduga karena terpancing emosi sesaat.
“(Dia) terpancing oleh situasi karena sering bergaul dengan teman-teman sekuriti di situ, sehingga saat terjadi insiden itu spontan mengikuti. Jadi tidak ada instruksi,” katanya.
Pihaknya juga mengonfirmasi bahwa penempatan kedua anggota Brimob di perusahaan tersebut didasarkan pada surat permohonan pengamanan resmi dari pihak perusahaan yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah dari kesatuan Brimob.
Penetapan tersangka terhadap Briptu TG ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya ditangani Polres Serang, di mana lima tersangka dari kalangan sipil yang bekerja sebagai sekuriti dan anggota ormas telah lebih dulu ditahan. (ukt)