Banten

LBH Pijar Catat Sebanyak 25 Demonstran di Kota Serang Alami Luka-luka

‎BANTEN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Harapan Rakyat menyebut sebanyak 25 orang massa aksi demonstrasi tanggal 30 Agustus dan 01 September mengalami luka-luka akibat tindakan aparat.

‎Direktur LBH Pijar Harapan Rakyat, Rizal Hakiki mengatakan, pihaknya menemukan adanya kekerasan terhadap demonstran yang mengakibatkan 25 orang luka-luka. Mulai dari gigi patah, bibir sobek, pingsan, hingga sesak napas karena gas air mata.

‎“Selain itu, ada juga kasus penyitaan barang milik mahasiswa yang sampai sekarang belum dikembalikan,” kata Rizal dalam keterangan tertulis, Selasa (02/09/2025).

‎Ia menegaskan kepolisian harus mengedepankan prinsip hak asasi manusia. Penggunaan gas air mata dan kekerasan fisik bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Kami meminta agar aparat menegakkan hukum secara adil tanpa melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa maupun masyarakat sipil,” ujarnya.

Baca juga Demostrasi Mahasiswa Serang Kecam Brutalitas Aparat dan Pemerintah, Pos Polisi Menyala

‎Rizal menuturkan, LBH juga mencatat adanya penangkapan terhadap 15 orang massa aksi, termasuk pelajar dan mahasiswa. Dari jumlah tersebut, 14 orang sudah dibebaskan, sementara satu mahasiswa berinisial F ditetapkan sebagai tersangka.

‎”Penangkapan tanpa pendampingan hukum adalah pelanggaran KUHAP dan hak asasi manusia,” tegasnya.

‎Selain itu, Rizal juga menyoroti langkah pemerintah daerah dan kampus yang mengeluarkan surat edaran untuk mencegah pelajar serta mahasiswa ikut aksi. Menurut mereka, kebijakan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi.

‎Atas temuan tersebut, LBH Pijar mendesak pemerintah daerah dan DPRD Banten memberikan pemulihan bagi korban, terutama perempuan dan anak yang terdampak. LBH juga meminta Polda Banten menindak aparat yang melakukan pelanggaran hukum dan HAM, serta mengembalikan barang-barang milik massa aksi yang disita.

‎“Kami menuntut proses penyidikan terhadap F dihentikan, karena tindakannya masih dalam lingkup kebebasan berekspresi yang sah dan dijamin konstitusi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kapolresta Serang Kota Kompes Pol Yudha Satria membenarkan adanya massa aksi yang ditangkap oleh aparat kepolisian. Namun, ia tidak menyebutkan jumlahnya secara rinci.

‎”Masih didata, masih didata,” ujarnya. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button