Banten

Nilai Sejumlah Tunjangan DPRD Dinilai Tidak Patut

‎BANTEN – Tunjangan perumahan untuk DPRD Banten yang mencapai Rp38,5 juta per bulan dinilai tidak patut.

‎Hal tersebut diungkapkan akademisi Universitas Serang Raya sekaligus Peneliti Senior Populi Center, Usep Saepul Ahyar. Menurutnya, tunjangan sebesar tersebut tidak pantas dan harus dikoreksi. Mengingat, saat ini tunjangan perumahan untuk DPR RI juga telah dihapus.

‎Usep mengatakan, besaran tunjangan perumahan dan tunjangan lain yang saat ini diterima oleh dewan tidak sejalan dengan kinerjanya. Menurutnya, kinerja dewan justru tidak terlihat jelas dan tidak dirasakan oleh masyarakat.

‎”Jadi harus ada kepantasan dan transparansi, menurut saya. (Soal) hati nurani akhirnya, ya,” ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (05/09/2025).

‎Menurut Usep, DPRD Banten seharusnya peka terhadap kondisi rakyat dan melakukan koreksi terhadap berbagai fasilitas yang diterima. Ia mendesak agar wakil rakyat mengkoreksi diri sebelum masyarakat protes.

‎“Kalau tidak diprotes rakyat, mereka akan tetap menikmati tanpa rasa empati,” katanya.

Baca juga Tunjangan Perumahan DPRD Banten Capai Rp38,5 Juta

‎Usep menegaskan, sebaiknya DPRD Banten segera mengambil langkah untuk menghapus atau menyesuaikan besaran tunjangan tersebut agar sesuai dengan prinsip efisiensi anggaran dan rasa keadilan masyarakat.

‎”Jadi sebelum dikoreksi (masyarakat) saya kira harusnya sadar diri,” tuturnya.

‎Kritik serupa juga datang dari Pengamat Politik sekaligus Akademisi Universitas Esa Unggul, Harits Hijrah Wicaksana. Menurutnya, saat ini terjadi kesenjangan yang cukup lebar antara masyarakat dengan pejabat.

‎Menurut Harits, masyarakat tidak akan protes terkait tunjangan DPRD apabila hidup mereka benar-benar sejahtera. Apabila ekonomi lancar, akses pendidikan dan kesehatan mudah, infrastruktur baik, dan tidak ada ketimpangan.

‎”Hari ini jurang kesenjangan sangat lebar. Publik kecewa karena tunjangan dewan besar, tapi tidak diiringi kinerja nyata,” tegasnya.

‎Harits juga mengatakan, persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari praktik politik uang saat pemilu berlangsung. Akibat ongkos politik yang mahal, akhirnya para anggota dewan menganggap wajar tunjangan yang fantastis tersebut.

‎Menurutnya, solusi terbaik adalah pendidikan politik dan keberanian masyarakat menolak politik uang.

“Tahun 2029 nanti, tandai dewan-dewan yang tidak pernah berpihak pada rakyat. Jangan mau lagi suara dibeli. Kalau masyarakat berani menolak, baru suara itu benar-benar diperjuangkan. Kalau tidak, demokrasi kita akan terus acak-acakan, penuh kontrak politik, dan minim keberanian untuk berpihak pada rakyat,” pungkasnya.

‎Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 37 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Provinsi Banten.

‎Ketua DPRD Banten berhak menerima tunjangan perumahan sebesar Rp38,5 juta per bulan. Jumlah itu hanya sedikit lebih tinggi dari yang diterima Wakil Ketua DPRD, yakni Rp35 juta, sementara setiap anggota DPRD memperoleh tunjangan perumahan Rp32,5 juta.

‎Selain fasilitas rumah, para wakil rakyat ini juga menikmati tunjangan jabatan yang nilainya berbeda sesuai posisi. Ketua DPRD mendapat Rp4,35 juta, Wakil Ketua menerima Rp3,48 juta, dan Anggota DPRD memperoleh Rp3,26 juta.

‎Tak berhenti di situ, ada pula tunjangan komunikasi intensif yang mencapai Rp21 juta untuk setiap anggota DPRD. Kemudian, saat masa reses, masing-masing anggota kembali mengantongi Rp21 juta. Bahkan, mereka juga mendapat tunjangan beras senilai Rp289.680. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button