Banten

‎Tunjangan Perumahan DPRD Banten Rp49,8 Juta, Pengamat Pertanyakan Dasar Penetapan‎‎

BANTEN – Tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten yang mencapai hingga Rp49,8 juta per bulan menuai sorotan publik. Besarnya angka tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan penetapan, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

‎‎Pengamat Politik sekaligus Akademisi Universitas Serang Raya, Usep Saepul Ahyar mempertanyakan dasar penetapan tunjangan yang cukup besar. Menurutnya, tunjangan tersebut sangat kontras apabila dibandingkan dengan tunjangan yang diterima oleh guru.

‎‎”Apa dasar pertimbangan penetapan besaran angka tersebut? Apakah pantas jika dibanding dengan kondisi ekonomi masyarakat dan dibanding dengan tunjangan profesi lain,” kata Usep melalui pesan singkat, Kamis (18/09/2025).‎‎

Lihat juga Bukan Rp38,5 Juta, Tunjangan Perumahan DPRD Banten Ternyata Rp49,8 Juta per Bulan

Usep menegaskan, harus ada evaluasi mendalam tentang kinerja dan transparansi DPRD Banten. Hal itu diperlukan karena memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.

‎‎”Tunjangan sebenarnya tidak masalah, asalkan dasarnya jelas, kinerjanya juga bagus dan sesuai dengan azas kepantasan di tengah kinerja yang rendah dan kondisi ekonomi yang relatif sulit dialami masyarakat,” ungkapnya.‎‎

Menurut Usep, dengan tunjangan yang fantastis DPRD Banten harus mempertanggungjawabkan kinerjanya dalam mengawasi kebijakan publik, mengelola anggaran daerah, dan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.‎‎

Seperti diketahui, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mendapatkan berbagai tunjangan yang angkanya mencapai puluhan juta per bulan. Tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD Provinsi Banten mencapai Rp49,8 juta per bulan.‎

Hal tersebut tertuang dalam peraturan terbaru yakni Peraturan Gubernur Banten Nomor 31 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 37 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Provinsi Banten. Adapun aturan tersebut diteken pada 31 Desember 2024 oleh Penjabat (PJ) Gubernur Banten, A Damenta.‎‎

Dalam Pergub tersebut, Ketua DPRD Banten berhak menerima tunjangan perumahan sebesar Rp49,8 juta per bulan. Jumlah itu hanya sedikit lebih tinggi dari yang diterima Wakil Ketua DPRD, yakni Rp45 juta, sementara setiap anggota DPRD memperoleh tunjangan perumahan Rp43 juta.‎‎

Selain fasilitas rumah, para wakil rakyat ini juga menikmati tunjangan transportasi sebesar Rp30 juta per bulan. Tak hanya itu, mereka juga menikmati tunjangan jabatan yang nilainya berbeda sesuai posisi. Ketua DPRD mendapat Rp4,35 juta, Wakil Ketua menerima Rp3,48 juta, dan Anggota DPRD memperoleh Rp3,26 juta.‎‎Belum berhenti di situ. Ada tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp21 juta per bulan untuk tiap anggota dewan, ditambah uang reses yang jumlahnya sama. Bahkan, masih ada tunjangan beras Rp289.680 setiap bulan.‎‎

Jika dibandingkan aturan sebelumnya, nilai tunjangan perumahan memang meningkat cukup signifikan. Ketua DPRD sebelumnya menerima Rp38,5 juta, Wakil Ketua Rp35 juta, dan Anggota DPRD Rp32,5 juta.‎‎

Berbeda dengan DPR RI yang justru membatalkan tunjangan perumahan, DPRD Banten malah menikmatinya dengan kenaikan angka yang cukup besar. (ukt)‎‎

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button