Jangan Paksakan Proyek Sampah Jadi Listrik di Banten
BANTEN — Rencana penggunaan teknologi waste to energy seperti Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dinilai belum tepat diterapkan di Indonesia, khususnya di Banten. Pasalnya, kesiapan sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir masih dinilai belum memadai.
PSEL di Banten akan dibangun untuk dua wilayah yakni di Tangerang Raya dan Serang Raya dengan kapasitas 1.000 ton per hari. Untuk membangun satu unit PSEL membutuhkan biaya sebesar Rp1 triliun.
Juru Kampanye Walhi Jakarta, Muhammad Aminullah, mengatakan, penggunaan PSEL yang berbasis pembakaran disebut seharusnya menjadi opsi terakhir dalam hierarki pengelolaan sampah. Selain membutuhkan biaya investasi dan operasional yang besar, teknologi ini juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.
“Di negara maju, pembakaran sampah itu pilihan terakhir. Sebelumnya mereka sudah kuat di pengurangan, pemilahan, dan daur ulang. Sementara di Indonesia, justru cenderung melompat ke teknologi hilir tanpa memperkuat pengelolaan di hulu,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (07/04/2026).
Baca juga Darurat Sampah dan “Gerakan Asri” yang Kehilangan Arah
Aminullah menekankan, pengelolaan sampah seharusnya dimulai dari sumbernya, yakni rumah tangga dan produsen. Regulasi pengurangan sampah oleh produsen serta peningkatan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah dinilai menjadi langkah utama yang perlu diperkuat.
Selain itu, karakteristik sampah di Banten yang didominasi oleh sampah organik basah juga menjadi tantangan tersendiri. Kondisi ini tidak sesuai dengan kebutuhan PSEL yang membutuhkan sampah kering dengan nilai kalor tinggi.
“Kalau dipaksakan, harus ada proses tambahan seperti pengeringan dan pencacahan. Ini justru menambah biaya dan berpotensi menimbulkan masalah lingkungan baru,” katanya.
Sebagai alternatif, kata Aminullah, pengelolaan sampah organik berbasis masyarakat seperti pengomposan di tingkat RT dan RW dinilai lebih relevan untuk diterapkan saat ini. Selain lebih murah, metode tersebut dinilai mampu mengurangi volume sampah secara signifikan.
Target operasional PSEL dalam beberapa tahun ke depan juga dianggap belum realistis, mengingat kompleksitas teknis dan tingginya biaya yang dibutuhkan. Pengalaman di sejumlah daerah menunjukkan bahwa proyek serupa tidak mudah direalisasikan.
Aminullah juga mengingatkan agar Indonesia tidak serta-merta meniru negara seperti Jepang, Singapura, atau Swiss dalam penggunaan teknologi pengolahan sampah. Menurutnya, negara-negara tersebut telah memiliki sistem pengelolaan sampah yang matang sebelum mengadopsi teknologi pembakaran.
“Kalau dipaksakan tanpa kesiapan, justru berpotensi menimbulkan masalah baru. Selama pengelolaan sampah di hulu belum beres, solusi di hilir seperti PSEL tidak akan efektif,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten, Wawan Gunawan mengungkapkan bahwa komposisi sampah di Banten saat ini masih didominasi oleh sampah basah atau organik. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri menjelang rencana pengembangan proyek PSEL.
Wawan mengatakan, selama ini mayoritas sampah di Banten masih berupa sampah basah yang memiliki kadar air tinggi. Jenis sampah ini dinilai kurang ideal untuk langsung diolah dalam skema PSEL tanpa teknologi pengolahan yang memadai.
Ia menjelaskan bahwa implementasi PSEL akan lebih optimal jika sampah yang diolah sudah melalui proses pemilahan sejak dari sumbernya. Ia menuturkan kemungkinan saat dua PSEL di Banten sudah siap, sampah lama yang sudah menggunung di TPSA belum akan menjadi bahan pembakaran.
“Kalau yang lama menggunung itu akan agak sulit untuk dijadikan PSEL juga. Minimal dari kita hilirnya sudah mulai memilah mana organik mana anorganik. Ketika dimasukkan program PSEL ini kapasitasnya sudah bagus,” ujarnya.
Meski demikian, Wawan tidak merinci secara pasti persentase sampah basah di Banten. Namun, ia menekankan bahwa pengolahan sampah organik membutuhkan teknologi yang lebih kompleks agar dapat terurai secara optimal. Menurutnya sampah organik bisa dimanfaatkan menjadi pupuk
“Karena minimal sampah basah ini secara terurai harus betul-betul pengolahan teknologinya harus yang bagus,” ungkapnya.
Terkait sosialisasi pemilahan sampah, Wawan menilai efektivitasnya sangat bergantung pada peran pemerintah kabupaten dan kota. Menurutnya, pemerintah provinsi memiliki keterbatasan kewenangan dalam implementasi langsung di lapangan.
“Tergantung sosialisasi kepala daerah, karena provinsi tidak punya wilayah, kami hanya bisa mengkoordinir. Minimal kolaborasi dengan masyarakat setempat yang punya wilayahnya. Sekarang penegakan hukum kabupaten/kota punya perdanya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan pemerintah tengah mempercepat persiapan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi atau Waste to Energy (WTE) di Provinsi Banten.
Hanif menjelaskan bahwa Banten menjadi salah satu fokus utama dalam penanganan sampah nasional. Pembangunan WTE di provinsi ini akan dibagi ke dalam dua wilayah aglomerasi.
“Paling tidak ada dua aglomerasi yang akan dibangun Waste to Energy, yaitu Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon dalam satu aglomerasi. Kemudian Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang pada aglomerasi yang lain,” katanya saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Serang, Jumat (27/03/2026).
Menurut Hanif, proyek ini diproyeksikan membutuhkan anggaran di atas Rp1 triliun yang akan dikoordinasikan bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Tingginya nilai investasi menuntut kehati-hatian pemerintah agar proyek berjalan berkelanjutan dan tidak mangkrak.
Sebagai wujud komitmen, kata Hanif maka dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Serang, Bupati Serang, dan Wali Kota Cilegon yang dikoordinasikan oleh Gubernur Banten. Pemerintah daerah bertugas menyediakan lahan, sementara pengelolaan dan pengangkutan sampah menuju fasilitas WTE akan menjadi tanggung jawab bersama.
Meskipun pengadaan dan perizinan segera dimulai, Hanif memproyeksikan pembangunan fisik WTE membutuhkan waktu sekitar tiga tahun hingga dapat beroperasi secara penuh. Ia mencontohkan proyek serupa di Palembang yang dimulai pada 2023 dan saat ini progresnya baru mencapai 75 persen.
Untuk menjembatani masa tunggu tiga tahun tersebut, Menteri LH mengingatkan pemerintah daerah dan masyarakat untuk secara masif memulai budaya pemilahan sampah dari hulu (organik dan anorganik). Hal ini sejalan dengan peringatan Presiden bahwa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) secara nasional yang rata-rata telah berumur 17 tahun, terancam kelebihan kapasitas (overload) pada tahun 2028.
“Kalau sampahnya sudah terpilah, maka pada saat dibawa ke Waste to Energy akan memiliki nilai kalor yang relatif tinggi, sehingga menimbulkan efisiensi di dalam proses pembakaran dan tipping fee yang dikeluarkan pemerintah tidak terlalu besar,” jelasnya.
Hanif menyebutkan, fasilitas WTE di Banten nantinya direncanakan memiliki kapasitas pengolahan hingga 1.000 ton sampah per hari. Langkah ini diharapkan menjadi solusi substansial untuk menstimulasi penyelesaian masalah sampah, khususnya di Ibu Kota Provinsi Banten.
“Pengurangan sampah wajib dimulai di hulu sesuai dengan karakter demografi masing-masing. Semua ditanggung bersama, sampah adalah tanggung jawab kita bersama,” imbuhnya. (ukt)






