Dilarang Naik Bus di Patung Debus
BANTEN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang melarang mayarakat untuk naik bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di sekitar Patung Tugu Debus dan depan pintu masuk Kota Serang Baru (KSB).
Pasalnya, banyaknya warga yang menunggu bus di sana di pagi dan sore hari menyebabkan antrean kendaraan dan kemacetan meski tak panjang.
Tapi bus-bus seringkali membandel meskipun sudah ada petugas. Kami dianggap seperti patung dan seringkali ribut dengan sopir/kernet bus ketika berusaha menertibkannya
Padahal, baik masyarakat maupun pihak bus harusnya masuk ke Terminal Pakupatan. Apalagi ada larangan bagi penumpang untuk turun di luar terminal tercantum Undang-Undang Nomor 22 Tahun Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 143 Undang-Undang itu disebutkan, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek (bus umum) wajib menaikkan atau menurunkan penumpang di terminal.
Salah satu petugas Dishub Kota Serang, Ibrohim menuturkan, sebenarnya tidak boleh bus berhenti di depan Patung Tugu Debus, depan KSB dan di samping RS Sari Asih.
“Tapi bus-bus seringkali membandel meskipun sudah ada petugas. Kami dianggap seperti patung dan seringkali ribut dengan sopir/kernet bus ketika berusaha menertibkanny,” keluhnya.
Ke depan, ia berharap agar bus bisa lebih tertib dan menaikan atau menurunkan penumpang di dalam Terminal Pakupatan.
Sementara salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan, bukannya tidak mau turun atau naik di dalam Terminal Pakupatan. “Kadang bus lama, ngetem dulu. Sementara saya harus mengejar waktu. Jadi lebih baik naik di depan KSB saja,” jelasnya.(ukt)