Tok! Hakim Vonis Mati Delapan Warga Iran Penyelundup 319 Kg Sabu
BANTEN – Delapan warga Iran penyelundup narkoba jenis sabu seberat 319kg dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jumat (27/10/2023).
Ke-8 warga Iran itu menyelundupkan sabu melalui perairan Samudra Hindia menuju Pulau Jawa seberat 319 kg dan tertangkap di Pelabuhan Indah Kiat,Merak, Banten l.
Kedelapan warga Iran yang dituntut hukuman mati itu adalah Abdul Rahman Zardkuhi, Abdol Aziz Barri, Ayub Wafa Salak, Usman Damani,, Shahab Shahraki, Wahid Baluch Kari, Wali Mohammad Paro dan Amir Naderi.
Lihat juga Warga Iran Penyelundup 319 Kg Sabu Ke Banten Dituntut Mati
Dalam sidang yang dipimpin hakim Uly Purnama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudiono dari Kejagung dan Febby dari Kejari Cilegon, kedelapan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Santi Wildaniyah dan Herbet Marbun dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika.
” Menghukum terdakwa (Abdul Rahman Zardkuhi, Abdol Aziz Barri, Ayub Wafa Salak, Usman Damani,, Shahab Shahraki, Wahid Baluch Kari, Wali Mohammad Paro dan Amir Naderi,red) dengan hukuman mati,” kata Hakim Uly saat membacakan putusan.
Sebelumnya dalam tuntutan JPU, dari delapan terdakwa ada satu yang dituntut hukuman seumur hidup. Yakni Amir Naderi.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan pada diri para terdakwa .
Menyikapi hal tersebut , Kuasa Hukum terdakwa Shanty Wildaniyah menyatakan pikir-pikir.
Kronologis Dalam Dakwaan
Sebelumnya , dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Yudha, sabu dikirim dari Iran pada Januari 2023 saat seseorang bernama Ali Baluchazai meminta terdakwa Abdul Rahman mengantarkan sabu melalui jalur laut. Terdakwa dijanjikan mendapatkan upah 80 juta dalam mata uang Iran.
Terdakwa Abdul bersama rekannya lalu berkumpul di Pelabuhan Pozm, Iran. Pertemuan itu menyetujui pengiriman sabu dan uang dibagi rata antara terdakwa dan rekannya.
Dari pelabuhan, mereka lalu berangkat ke laut dan bertemu dengan kapal lain lalu memberikan 12 karung berisi 309 bungkus sabu. Barang itu lalu disimpan di sebuah tangki solar. Secara estafet menurunkan sabu ke ruang penyimpanan.
Dari situ, para terdakwa kemudian membawa sabu ke perairan Indonesia. Mereka menunggu kapal penjemputan untuk mengambil sabu di tengah laut.
Pada 19 Februari 2023, berdasarkan laporan masyarakat, tim gabungan Bea Cukai dan BNN RI berlayar dari Pelabuhan Indah Kiat untuk menuju laut selatan Banten.
Keesokan harinya, pada pukul 08.20 WIB tim gabungan mencurigai kapal fiber dari Iran yang menuju Pulau Jawa. Tim langsung mengamankan para terdakwa yang semuanya adalah warga negara Iran.
Tim melakukan interogasi terhadap delapan warga negara Iran, diperoleh bahwa kapal tidak memiliki dokumen. Tim melakukan penggeledahan, namun saat itu tidak berhasil menemukan narkotika di kapal.
Kapal itu lalu dibawa menuju Pelabuhan Indah Kiat di Cilegon, Banten. Di dermaga, tim kemudian memeriksa kapal tersebut menggunakan anjing pelacak atau K-9. Dari situ, kemudian ditemukan sabu yang disimpan di tangki solar dalam 309 bungkus yang totalnya adalah 319 kg.
Tidak Ada yang Meringankan
Ditemui usai sidang, Humas PN Serang yang juga menjadi Hakim Ketua dalam memutuskan perkara tersebut, Uly Purnama mengatakan, majelis hakim memutuskan pidana mati terhadap 8 terdakwa termasuk satu terdakwa yang sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU.
“Semua disamakan dengan pidana mati dengan pertimbangan bahwa semua memiliki peranan yang sama tidak ada yang berbeda,” kata Uly.
Menurut Uly, hal yang memberatkan para Terdakwa lantaran Terdakwa merupakan jaringan internasional.
Sebelum ditangkap BNN di perairan Indonesia, para terdakwa berhasil mengelabui aparat penegak hukum di beberapa negara seperti Inggris dan Sri Lanka karena tidak ditemukan barang bukti.
Namun ungkap Uly, BNN menemukan barang bukti seberat 319 kilogram sabu tersebut di tempat penyimpanan bahan bakar setelah dilakukan penggeledahan.
“Kalau ini berhasil diedarkan di Indonesia dengan jumlah tersebut kita bayangkan itu, jadi itulah pertimbangan majelis hakim, demi keselamatan, penyelamatan bangsa dan negara majelis hakim menjatuhkan pidana mati,” tutupnya. (llj/ukt)