Tuntut Dihapusnya Larangan Kampanye Pilkada di Kampus, Dua Mahasiswa Gugat UU Pilkada ke MK
JAKARTA – Larangan kampanye calon kepala daerah di kampus dituntut untuk dihapuskan. Untuk itu, gugatan terhadap pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (diubah menjadi UU Nomor 10 Tahun 2016), dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan tersebut dimohonkan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria dan disampaikan pada 31 Mei 2024. Para pemohon menilai jika pasal tersebut tetap diberlakukan maka keduanya mengalami kerugian konstitusional.
Lihat juga Fasilitas Pendidikan yang Boleh Dipakai Kampanye Hanya Lingkungan Pendidikan Tinggi
Diketahui Pasal 69 huruf i, UU Pilkada mengatur larangan kampanye, yang lengkapnya berbuyi, Dalam Kampanye dilarang:
a. …;
b. …;
…
i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan
Dilihat pada laman mkri.go.id, dalam permohonon para pemohon menyinggung tentang aturan kampanye pada saat Pemilihan Umum 2024 yang berdasarkan putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 dan Putusan MK Nomor128/PUU-XXI/2023 yang secara substantif mengubah aturan kampanye Pemilu, sehingga kampus tidak lagi menjadi tempat terlarang bagi kandidat untuk berkampanye.
Para pemohon juga mendalilkan persamaan antara rezim Pemilu dengan Pilkada. “Bahwa secara nyata dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022, Mahkamah berpendirian bahwa rezim Pemilihan Umum dipersamakan dengan rezim Pemilihan Kepala Daerah,” tulis pemohon.
Kedua pemohon juga mengajukan permohonan provisi pemeriksaan prioritas dan diputus sebelum dimulainya tahapan masa kampanye pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah tahun 2024, mengingat KPU telah menetapkan program, jadwal, tahapan pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024.