Praktisi Pemilu Desak KPU Laksanakan Putusan MK Demi Tegaknya Demokrasi dan Keadilan
BANTEN – Praktisi dan pakar kepemiluan serukan KPU agar melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) demi tegaknya demokrasi dan keadilan.
Praktisi dan pakar Pemilu tersebut diantaranya seperti Jimly Asshiddiqie, Ramlan Surbakti, hingga Hadar Nafis Gumay. Mereka mendesak agar KPU segera menindaklanjuti putusan MK Nomor
60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diputus pada hari yang sama yaitu 20 Agustus 2024.
Menurutnya, MK telah menegaskan bahwa apabila calon kepala daerah tidak mengikuti ketentuan batas usia pada putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 maka sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman sengketa hasil pilkada, Mahkamah berpotensi menyatakan calon kepala daerah bersangkutan tidak sah.
“Untuk itu KPU harus memastikan seluruh calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memenuhi syarat usia untuk mengikuti semua tahapan Pilkada” jelas Hadar Nafis Gumay dikutip dari press release yang diterima banteninside, Rabu, (21/08/2024).
Hadar mengatakan, kedudukan putusan MK dalam sistem hukum nasional setara dengan undang-undang untuk dilaksanakan. Untuk Itu KPU sebagai pelaksana hukum (self regulatory bodies) wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Hal tersebut guna menjamin dan melindungi hak kostitusional partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengusung pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024 serta mewujudkan Pilkada yang demokratis, fair dan adil.
“KPU agar segera menerbitkan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan. Hal demikian sesuai dengan kewajiban hukum KPU untuk menyelenggarakan pemilihan berdasarkan prinsip-prinsip mandiri, profesional, berkepastian hukum, dan adil,” terangnya.
Pihaknya juga meminta agar Bawaslu melaksanakan fungsi checks and balances untuk memastikan putusan MK dilaksanakan oleh KPU. Apabila KPU dan Bawaslu tidak melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diperintahkan UU, DKPP berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat sepatutnya memberikan sanksi maksimal atas tindakan penyelenggara pemilu yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu demokratis.
“Pembangkangan terhadap putusan MK merupakan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan banyak pilihan pasangan calon. KPU juga harus memastikan semua calon memenuhi syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Penetapan calon yang tidak memenuhi syarat usia merupakan perbuatan melanggar prinsip pemilu yang fairness dan adil,” tegasnya. (ukt)