47 Pejabat Pemprov Banten Dilantik, Ada Pindahan Pusat dan Jabatan yang Ditinggalkan Dibiarkan Kosong
BANTEN – Pejabat Pemprov Banten di level eselon IV (administrator) dan pejabat eselon III (pengawas) dilantik. Dari 47 pejabat yang dilantik, terdapat satu pejabat pindahan dari pusat yang dilantik sebagai inspektur pembantu I (satu) di Inpesktorat Banten.
Di sisi lain, sejumlah jabatan yang ditinggalkan para pejabat terlantik dibiarkan kosong. Pelantikan yng dilaksanakan di tengah pelaksanaan Pilkada Banten 2024 itu digelar di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin, (28/10/2024).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 385 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten pada tanggal 28 Oktober 2024.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, nama pejabat dari pusat adalah Diana Siska Yuliati Simbolon, yang sebelumnya bertugas di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan baru sekira dua minggu pindah ke Banten. Informasinya, saat pindah ke Banten, Diana sudah mengantongi Surat Keputusan sebagai Inspektur Pembantu (Irban) I di Inspektorat Banten. Padahal saat itu, jabatan Irban I masih dipegang Diky Hardiana yang kini dirotasi jadi Sekretaris Dinas Sosial.
Lihat juga Dalih Efisiensi, Banyak Jabatan di Pemprov Banten Dibiarkan Tanpa Prjanat Definitif
Sejumlah jabatan strategis yang ditinggal para pejabat terlantik malah dikosongkan, seperti jabatan Inspektur Pembantu III pada Inspektorat Banten yang sebelumnya diduduki Haerudin, karena dilantik menjadi Kepala UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan, Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten. Juga jabatan Inspektur Pembantu IV, Kasubah PEP, dan Kasubag ANEV di Inspektorat tetap dikosongkan.
Jabatan strategis lain di Pemprov Banten yang dikosongkan adalah Kepala UPT Samsat Serang yang ditinggalkan Elis Pancaningsih yang dilantik sebagai Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AKKB Provinsi Banten.
Penjelasan BKD Banten
Plh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Aan Fauzan mengatakan, 47 posisi yang dikosongkan oleh pejabat yang dilantik tersebut akan diisi oleh pelaksana tugas (plt) terlebih dahulu.
“Posisi yang dikosongkan mungkin nanti di Plt kan terlebih dahulu sambil kita melakukan evaluasi kinerja,” ujarnya.
Sebelum diisi oleh pejabat baru, kata Aan, pengisian jabatan yang kosong itu harus dilakukan melalui penilaian kinerja terlebih dahulu. Sehingga nantinya akan diisi oleh pejabat baru ketika sudah dilakukan penilaian kinerja.
Aan juga menanggapi terkait status Ispektur Pembantu (Irban) 1 Inspektorat Daerah
Provinsi Banten atas nama Diana Siskha Yulita Simbolon yang dikabarkan mendapatkan SK seminggu sebelum dilantik.
“Itu sudah sesuai, karena perpindahannya antar instansi daerah dan pusat. Ketika pencantuman daripada substansi jabatannya sudah lazim makanya diterbitkan langsung pada jabatannya,” tuturnya.
Aan menyebutkan bahwa Diana merupakan pindahan dari BPK RI. Sehingga saat pengadministrasian langsung mengerucut pada jabatannya.
“Sesuai dengan permintaan kita dalam konteks penguatan pengawasan,” imbuhnya. (ukt/red)