Banten

Advokat Muslim Banten akan Laporkan Pemimpin Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

BANTEN – Advokat Muslim Banten Peduli Palestina akan melaporkan pimpinan Israel Benjamin Netanyahu ke Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda.

Hal ini sebagai reaksi atas dugaan  kejahatan perang dan genosida oleh Israel terhadap ribuan rakyat Palestina.

Rencana itu diungkap saat acara Advokat Muslim Banten Bela dan Penggalangan Dana untuk Palestina di Kota Serang, Jumat (01/12/2023).

Kegiatan itu diikuti puluhan advokat dari berbagai organisasi yang mewakili ribuan advokat muslim di Banten.

Pelopor Advokat Muslim Banten Peduli Palestina, Julianto mengatakan advokat-advokat di Banten peduli terhadap rakyat Palestina di Gaza dengan cara melaporkan ke Mahkamah Internasional dan melakukan Penggalangan Dana guna meringankan beban rakyat Palestina.

“Jumlah kami sebenarnya ada ribuan, cuma karena keterbatasan tempat waktu, kami wakili untuk menyampaikan tuntutan dan sikap kami,” katanya.

Lihat juga Seruan Bela Palestina dari Banten, Kecam Genosida yang Dilakukan Israel

Ia menjelaskan, Advokat Muslim Banten Peduli Palestina akan mendesak Penuntut Umum pada Mahkamah Pidana Internasional mengadili Benjamin Netanyahu.

Selain Benjamin, Kepala Staf Pasukan Pertahanan Israel Letnan Jenderal Herzi Halevi dan Menteri Pertahanan Israel Yolan Galant serta pihak-pihak yang terlibat harus bertanggungjawab.

“Kami meminta kepada penuntut umum agar menyeret seluruh individu dan bertanggungjawab atas kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang yang menimpa rakyat Palestina,” jelasnya.

Julianto mengungkapkan, laporan pengaduan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan perang tersebut didasarkan adanya pelanggaran statuta Roma.

“Pasal 6, 7 dan 8 ini berkaitan dengan kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang,” ungkapnya.

Julianto menerangkan, Penuntut Umum pada Mahkamah Internasional Pasal 53 Statuta Roma mempunyai kewenangan untuk menyeret para pelaku kejahatan kemanusiaan tersebut ke Mahkamah Internasional.

“Penuntut umum punya kewenangan untuk mengadili mereka di Mahkamah Pidana Internasional,” terangnya.

Julianto menegaskan, ada beberapa materi dalam laporan pengaduan tersebut.

Diantaranya, laporan pihak Kementerian Kesehatan Palestina yang menyatakan sebanyak 11.180 warga Palestina.

Termasuk 4.609 anak-anak dan 3.100 wanita tewas akibat serangan Israel sejak 7 Oktober lalu.

“Terdapat 15 pasien di Rumah Sakit Al-Shifa di Gaza utara telah meninggal, di antaranya enam bayi baru lahir karena pemadaman listrik dan kekurangan pasokan medis,” ungkapnya.

“Selain itu serangan udara Israel juga menyasar ke kawasan Rumah Sakit Indonesia yang terletak di Bait Lahiya,” tegasnya. (llj)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button