Banten

Alat Peraga Bakal Calon Kepala Daerah Marak, ‘Lagu Lama’ Satpol PP dan Bawaslu Kota Serang : Saling Lempar Tanggung Jawab

BANTEN – Alat peraga bakal calon kepala daerah marak terpasang, Satpol PP dan Bawaslu Kota Serang saling lempar tanggung jawab.

Sekretaris Satpol PP Kota Serang Sugiri mengaku harus berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Serang, meski belum memasuki masa kampanye Pilkada.

“Segera kami akan koordinasi seperti apa, karena masih tahapan sosialisasi,” ujar Sugiri usai menghadiri rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di kantor Walikota Serang, Rabu, (29/05/2024).

Lihat juga Belum Lama Bebas dari Poster Caleg, Pepohonan Kota Serang Dipasangi Poster Bakal Calon Kepala Daerah

Walaupun Sugiri mengakui alat peraga atau baliho yang dipasang di pohon dan jalan protokol telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan, tetapi ia enggan bergerak sendiri tanpa berkoordinasi dengan Bawaslu.

“Supaya tidak menimbulkan masalah karena mungkin para calon kepala daerah juga sedang mensosialisasikan dirinya. Kami akan segera komunikasi dengan Bawaslu supaya ada solusi terbaik,” katanya.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengungkapkan, karena belum tahapan kampanye Pilkada 2024, penertiban alat peraga atau baliho yang melanggar ketentuan merupakan kewenangan pemerintah daerah.

“Karena di undang-undang pemilihan fokus kita nanti mengawasi alat peraga itu pada saat kampanye. Tapi sekarang sosialisasi yang sifatnya personal ataupun lembaga itu nanti ada Perda, Perda K3,” ungkapnya.

Namun, kata Agus Aan, saat ini ia akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota Serang terkait hal tersebut.

Diketahui, alat peraga bakal calon kepala daerah saat ini sudah marak ditemui di berbagai titik di Kota Serang. Bahkan, alat peraga tersebut dipasang secara asal-asalan karena dipaku di pohon maupun ditempel di tiang listrik. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button