Banten

Antisipasi Keberatan Putusan, BPSK Koordinasi ke PN Serang

BANTEN – Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Wilayah Kerja Provinsi (WKP) II Banten terhadap sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha dapat diajukan keberatan oleh para pihak sebagai upaya hukum.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan atas Putusan BPSK, disebutkan, keberatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN).

“Kepentingan kami koordinasi ke PN Serang berkaitan dengan antisipasi jika ada keberatan, baik dari konsumen atau pelaku usaha, atas putusan BPSK,” ujar Ketua BPSK WKP II Banten Sugiri saat bertemu dengan Ketua PN Serang Yunto Safarilloh di ruang kerja Ketua PN Serang, Kamis (23/01/2025).

Lihat juga Puluhan Kilometer Ruas Jalan Kota Serang Masih Rusak

Sugiri menerangkan, BPSK dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha melalui tiga cara yakni, konsiliasi, mediasi, dan abritrase.

Terkait hal ini, Ketua PN Serang Yunto Safarilloh menyampaikan sejumlah perkara sengketa konsumen yang ditangani PN Serang.

“Ada beberapa yang sudah kami tangani, saya juga pernah menangani perkasa BPSK,” ujar Yunto.

Dia berharap kerja-kerja BPSK dapat memberikan kepuasan kepada para pihak yang bersengketa.

“Harapannya jika ada sengketa bisa selesai di BPSK, tidak perlu ke pengadilan,” tutur Yunto.

Ditambahkan, hendaknya dalam penyelesaian sengketa jalur mediasi lebih diutamakan.

Diinformasikan, BPSK Provinsi Banten periode 2024-2029 dibentuk pada Agustus 2024 terbagi dalam dau wilayah kerja, yakni WKPI I meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selaran. KKemudian WKP II meliputi Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kota Serang.

Di awal tahun 2025 ini, BPSK WKP II Banten telah menerima 3 pengaduan atau permohonan sengketa konsumen yang berkaitan dengan produk barang dan jasa. Sementara pada tahun 2024 jumlah yang masuk sebanyak 7 pengaduan, namun kebanyakan berkaitan dengan sektor jasa keuangan yang bukan merupakan wewenang BPSK dalam penyelesaian sengketanya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button