Banten

ASN: Sosialisasi Pemilu Boleh, Berpihak Jangan

BANTEN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Serang menyosialisasikan prinsip netralitas bagi para Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Rabu (30/1/2024).

Sosialisasi diikuti para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para camat di 29 kecamatan yang ada di Kabupaten Serang.

Staf Ahli Bupati Serang Bidang Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, Sugi Hardono Saat sambutan pembukaan mengatakan, ASN, Baik pemerintah pusat maupun daerah dalam setiap gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) baik di Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diatur ketentuan dasarnya tentang disiplin adanya netralitas abdi negara.

”Di sana dilarang beberapa hal yang menjadi larangan bagi ASN yang diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang disiplin pegawai,” ujarnya usai sosialisasi.

Lihat juga Bermodal Surat Rekomendasi, BBM Subsidi Diselewengkan

Ia menegaskan, atas dasar semua larangan tersebut, semua pegawai negeri wajib mengetahuinya dan diharapkan untuk bisa mentaatinya dengan tidak mengikuti deklarasi Calon Presiden (Capres), Calon wakil Presiden (Cawapres), Calon Legislatif (Caleg) maupun pada pilkada.

“Tapi ada yang membedakan pada saat melaksanakan tugas-tugas sebagai peran fungsi ASN, yaitu mensosialisasikan pemilu, motivasi atau sosialisasi kaitan dengan partisipasi pemilu dan pemilu yang berkualitas maka itu diperbolehkan,” katanya.

Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Serang, Wawan Ikhwanudin menyampaikan, sosialisasi Pemilu ini dalam rangka menjaga netralitas pegawai di lingkungan mereka.

“Sampai saat ini apa yang kita harapkan sudah memenuhi yang sudah kita targetkan agar dalam tataran pelaksanaan pemilu, ASN Pemkab Serang sampai tanggal 14 Februari tidak ada persoalan yang menyangkut ketidaknetralan. Targetnya demikian,” jelasnya.

Pencegahan Bawaslu

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon, dalam paparannya, menekankan terus kepada para pegawai negeri agar menjaga netralitas. “Kami lebih kepada menekankan untuk pencegahannya, mengingat di Kabupaten Serang ada 10 ribu ASN akan menguntungkan para caleg jika tidak netral, itu yang pertama,” jabarnya.

Kemudian, sebut Furqon, di Kabupaten Serang ada 16 caleg yang masih ada hubungannya dengan ASN baik suami, istri atau anaknya. Karenanya, bagi suami, istri atau anak yang berstatus sebagai ASN, jika ada keluarga yang mencalonkan pada pileg agar berdiam untuk tidak masuk dalam politik praktis. “ASN itu netral, netral dan netral. Cukup berdiam diri supaya tidak ikut politik praktis,” pungkasnya. (rf)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats