Banten

Asrek Sudah Lakukan Pengembaliian ke Kas Daerah

BANTEN – KPU Provinsi Banten menegaskan bahwa ASREK & co Law Firm sudah menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 201 atas laporan pertanggungjawaban keuangan Penyelenggaraan Pemilukada 2011.

Menurut anggota KPU Banten, Eka Satialaksmana, sebagai tindaklanjut Surat Undangan Inspektorat Daerah Pemerintah Provinsi Banten nomor 700/154-Inspektorat/2023 Perihal Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI tanggal 26 Januari 2023 Atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 44n/LHP/XVIII.SRG/11/2012 tanggal 26 November 2012 Tentang Pertanggungjawaban Keuangan Penyelenggara Pemilukada Tahun 2011, KPU Banten telah melakukan penelusuran.

Hasilnya, imbuh Eka, berdasarkan hasil penelusuran pada rekening koran kas daerah tahun 2013, ditemukan catatan pembayaran pemngembalian dari ASREK & co Law Fir. “Itu hasil Koordinasi kita dengan pengelola kas daerah,” terang Eka.
Diterangkan, dalam catatan rekening koran yang diperoleh KPU Banten pada 7 Maret 2023 itu, tertera transaksi atas nama ASREK & co pengembalian sebesar Rp158.320.000 yang disetorkan pada 11 Februari 2013.
Atas hasil itu, KPU Banten telah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten untuk mennuntaskan permasalahan ini. “Kami berharap berdasarkan catatan pada rekening koran itu cukup memenuhi syarat sebagai bukti tindak lanjut atas temuan BPK,” terang Eka.

Ditambahkan, informasi terakhir, KPU Banten telah menyerahkan bukti rekening koran dimaksud ke Inspektorat Banten dan berdasar info dari inspektorat dokumen tersebut sudah diserahkan ke BPK. (*)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button