Banten

Bangunan Liar di Kragilan Serang Dibongkar Pol PP

BANTEN – Bangunan liar yang berjejer di Jalan Serang-Jakarta tepatnya di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, dibongkar anggota Satuan Polisi Pamong Praja, Senin (13/5/2024).

Ada Lima bangunan liar yang dibongkar Karena dinilai melanggar Perda Nomor: 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyakit Masyarakat, dan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Kelima bangunan liar semi permanen itu berupa tempat tambal ban, warung kopi berikut warung remang-remang dan warung makan atau warteg. Bangunan liar dibongkar menggunakan alat manual berupa linggis, palu besar dan lainnya.

Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Moch Yagi Susilo mengatakan, pembongkaran yang dilakukan saat ini kali kedua karena sebelumnya pun sudah dilakukan pembongkaran.

“Pelaku-pelaku usaha tersebut membandel, kami bongkar hari ini (kemarin, red), bangunan liarnya dengan mengerahkan sebanyak 32 personel, karena sebelumnya sudah dilakukan pembongkaran,” kata Yagi di lokasi pembongkaran.

Lihat juga Timbulkan Bau Busuk, Pembuangan Sampah di Curug Bonteng Kabupaten Serang Dikeluhkan Guru dan Siswa

Selain melanggar tiga perda, Kata Yagi, juga adanya laporan dari masyarakat karena merasa resah. Terlebih, wilayah tersebut areal wajah menuju Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang (Puspemkab) Serang.

“Kami Satpol PP menindaklanjuti dari laporan masyarakat berdasarkan tupoksi yaitu melaksanakan kegiatan penertiban atau pembongkaran bangunan liar yang ada di Desa Cisait,” ucapnya.

Sebelum dilakukan pembongkaran, sebut Yagi, terlebih dahulu melalui tahapan sesuai Standar Operasional (SOP) dengan mengirimkan surat memberikan waktu selama 10 hari kerja agar membongkar sendiri bangunan liarnya. Kendati demikian, para pelaku usah pengguna banguna liar tersebut tidak menggubrisnya.

“Kami berikan waktu selama 10 hari kerja namun bangunan masih berdiri, maka kami Satpol PP membongkar paksa. Tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan karena kita sudah berkirim surat dan mereka salah mendirikan bangunan di tanah negara,” ujarnya.

Sosialisasi Pedagang

Pasca pembongkaran, Yagi mengimbau kepada para pelaku usaha agar tidak lagi mendirikan bangunan ilegal. Sebab, jika masih bersikeras kembali mendirikan bangunan liar maka tidak akan ada lagi surat peringatan dari Dinas Satpol PP.

“Kami Satpol PP akan membongkar langsung bangunan liar jika kembali mendirikan banguna kembali tanpa memberikan surat peringatan lagi,” tegasnya.

Usai melakukan pembongkaran bangunan liar di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Satpol PP akan melakukan sosialisasi kepada pedagang yang lapaknya di bahu jalan Pasar Cikande.

Diubgkap, banyak lapak pedagang di sekitar pasta yang sampai memakan bahu jalan sehingga mengganggu pengguna jalan.

“Kita baru tahap sosialisasi kepada para pedagang, jadi tidak melakukan pembongkaran lapak untuk di Pasar Cikande,” pungkasnya. (rf)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button