Banten

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Dimulai. Catat Batas Waktunya

 

 

BANTEN-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengeluarkan kebijakan fiskal daerah berupa Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Deni Hermawan mengatakan, tujuan kebijakan fiskal ini untuk menciptakan keringanan beban perekonomian masyarakat dan ketertiban administrasi data kendaraan bermotor di wilayah Banten, serta dalam rangka memeriahkan peringatan HUT RI ke-78 dan HUT Provinsi Banten ke-23.

Deni menambahkan, kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini diberlakukan sampai dengan 31 Oktober 2023.

“Penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua atau mutasi kendaraan bermotor diberlakukan sampai dengan 23 Desember 2023,” ungkap Deni dikutip dari rilis yang diterima banteninside.co.id, Senin (21/8/2023).

Lihat juga PENGUMUMAN DAFTAR CALON SEMENTARA (DCS) ANGGOTA DPRD PROVINSI BANTEN PADA PEMILU TAHUN 2024

Dikatakan Deni yang jug amenjabat Asisten Daerah III Pemprov Banten ini, masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan bermotor dari luar Banten yang didaftarkan di wilayah Banten juga dibebaskan bea balik nama kendaraan bermotornya.

“Selain dibebaskan bea balik nama kendaraan bermotornya, juga akan mendapatkan pengurangan pajak kendaraan bermotor sebesar 20% yang juga berlaku sampai dengan 23 Desember 2023,” terang Deni.

Kebijakan bebas denda pajak dan dua program lainnya tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang diberlakukan mulai tanggal 21 Agustus 2023.

Sebelumnya, dalam sebuah wawancara, Deni menyebutkan, berdasarkan data hingga 14 Juni 2023, target dan realisasi pajak daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 adalah, untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dari target Rp3.117.972.000.000 telah terealisasi 45,52 persen atau Rp1.419.348.464.475.

Kemudian, untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dari target Rp2.785.465.000.000 telah terealisasi 42,08 persen atau Rp1.172.131.402.600

Disampaikan Deni, berdasarkan keseluruhan komponen pajak daerah, realisasi pajak daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 telah mencapai 43,44 persen atau Rp 3.451.188.161.786 dari target Rp 7.944.849.811.619. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button