Beraktivitas Politik Praktis Jelang Pilkada 2024, Wahyu Nurjamil Belum Ajukan Pengunduran Diri sebagai ASN Pemkot Serang
BANTEN – Wahyu Nurjamil yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Serang, diketahui berniat maju pada Pilkada Kota Serang 2024. Namun, hingga sekarang, Wahyu belum mengajukan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono membenarkan jika saat ini Wahyu Nurjamil masih berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemkot Serang.
Lihat juga DKPP Pecat Ketua KPU RI Atas Dugaan Tindakan Asusila
Menurut dia, sejawatnya itu juga diketahui belum mengajukan cuti di luar tanggungan negara meskipun telah menjalankan aktivitas politik menjelang di Pilkada Kota Serang.
“Belum juga (mengundurkan diri),” kata Karsono singkat saat dikonfirmasi banteninside.co.id melalui pesan singkat, Kamis, (04/07/2024).
Sementara itu, Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat masih menunggu surat pengunduran diri dari Wahyu Nurjamil. Menurutnya, Kadisperindag Kota Serang itu harus mengundurkan diri ketika sudah ditetapkan sebagai calon Walikota Serang.
“Dia (Wahyu Nurjamil) baru mau mencalonkan. Kalau sudah ditetapkan (sebagai calon) harus mengundurkan diri,” kata Yedi usai rapat paripurna di gedung DPRD Kota Serang.
Yedi juga membantah saat dituding bahwa Pemkot Serang tidak tegas menindak ASN yang diduga melanggar undang-undang.
“Kitakan nunggu beliau mengundurkan diri,” jawab Yedi.
Yedi mengaku sudah memanggil Wahyu Nurjamil dan saat ini masih menunggu hasil kajian dari BKPSDM Kota Serang. Ia juga berkelid ketika dituding Pemkot Serang mencari-cari alasan karena dituding tidak berani memberikan sanksi tegas.
“Bukan alasan tapi sesuai perundang-undangan,” imbuhnya. (ukt)