Banten

Berminat Jadi Calon Perseorangan Pilgub Banten 2024, Segini Jumlah KTP yang Dibutuhkan

BANTEN – Warga Banten yang berminat maju sebagai calon perseorangan atau calon independen Pemilihan Gubernur Banten 2024 harus bersiap mengumpulkan dukungan berupa lembar salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Bagi bakal calon perseorangan pada Pemilihan Serentak, wajib menu pulkan minimal dukungan dan sebaran dukungan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 sebagainana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Provinsi Banten Nomor 39 Tahun 2024.

Lihat juga pilkadaMenang Banyak di Pemilu, Golkar Banten Target Menangi Semua Pilkada

Dalam lampiran SK tersebut, tertulis estimasi jumlah penduduk Provinsi Banten yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) Provinsi Banten adalah 8.842.646 pemilih terdiri dari 8 kabupaten/kota.

“Jumlah minimal dukungan bagi bakal calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 adalah minimal 7,5% Dari junlah penduduk atau sebanyak 663.199 orang, tersebar minimal di 5 kabupaten/kota,” demikian bunyi kutipan pengumuman tersebut yang dikutip pada Senin, (08/04/2024).

Calon independen dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 juga harus mengisi surat pernyataan dengan menempelkan bukti identitas kerendudukan berupa fotocopy KTP-el atau fotocopy surat keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Untuk informasi lebih lanjut, bakal calon dari unsur perseorangan dapat mendatangi helpdesk pencalonan di kantor KPU Provinsi Banten.

Saat dikonfirmasi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banten Akhmad Subagja, saat ini pihaknya masih menunggu peraturan dan petunjuk teknis terbaru dari KPU RI terbaru terkait pencalonan perseorangan.

“Untuk jadwal penyerahan dukungan calon perseorangan kita masih menunggu peraturan dan petunjuk teknis terbaru,” ungkap Akhmad Subagja melalui pesan Whatsapp.

Dikatakan Akhmad Subagja, setelah penyerahan dukungan syarat calon independen adalah tahapan verifikasi dokumen. Hal itu untuk memastikan kelengkapan dokumen pencalonan.

“KPU akan melakukan verifikasi dokumen apakan sudah sesuai belum dengan persyaratan yang disyaratkan,” jelasnya. (ukt)

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats