Banten

Bermodal Surat Rekomendasi, BBM Subsidi Diselewengkan

BANTEN – Polda Banten mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan BBM penugasan pemerintah (Pertalite) di wilayah hukum Polda Banten. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 15 orang tersangka ditangkap.

Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Banten beserta Satreskrim Polres jajaran. Polda Banten sendiri mengungkap sebanyak 11 kasus terkait penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

Wiwin menyebutkan, dari 11 kasus, Ditreskrimsus Polda Banten menangani 3 kasus, Polresta Serang Kota menangani 1 kasus, Polres Serang menangani 2 kasus, Polresta Tangerang menangani 1 kasus, Polres Lebak menangani 2 kasus, Polres Cilegon menangani 1 kasus, dan Polres Pandeglang menangani 1 kasus.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 10 unit kendaraan roda empat, 7 unit kendaraan roda dua, 1 unit kendaraan roda tiga, 2.343 liter BBM subsidi (solar), 5.471 liter BBM khusus penugasan (Pertalite),” sebut Wiwin saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu, (31/01/2024).

Lihat juga Gencar Bagikan Bansos Jelang Pemungutan Suara Pemilu 2024, Pemprov Banten Bantah Ada Instruksi Pusat

Selain itu, kata Wiwin, Polda Banten juga menyita surat rekomendasi pembelian BBM subsidi, alat bantu berupa jerigen, pompa, dispenser pertamini, selang, corong, dan nota atau struk pembelian BBM dari SPBU.

“Modus para pelaku adalah membeli BBM subsidi di SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang dikeluarkan oleh Dinas terkait untuk digunakan petani dan nelayan,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya juga, kata Wiwin, para pelaku membelinya dengan cara membeli BBM bersubsidi dengan kendaraan roda 4 dan roda 2. Setelah itu memindahkan ke jerigen dengan selang. Pihaknya juga telah memastikan bahwa tidak ada keterlibatan sopir mobil tanki BBM dalam kasus ini.

Ungkap Wiwin, para pelaku menjual kembali bahan bakar tersebut dengan harga yang lebih tinggi kepada Pertamini dengan harga Rp11.000-Rp12.000. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tutupnya. (ukt)

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats