BNN Limpahkan Sepuluh Tersangka Pabrik Narkoba di Taktakan ke Kejari Serang
BANTEN – Badan Narkotika Nasional (BNN)Republik Indonesia melimpahkan sepuluh tersangka pabrik Narkoba di Taktakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Sepuluh tersangka tersebut terkait dengan kasus produksi obat-obatan terlarang di rumah mewah yang berlokasi di Lingkungan Gurugui, Kelurahan Drangong, Taktakan, Kota Serang, Banten.
Kasi Intel Kejari Serang M. Ichan mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang telah menerima pelimpahan berkas dan juga tersangka dari BNN RI.
“Tersangka yang diserahkan kepada kita ada sepuluh orang,” katanya di Kejari Serang, Jumat, (24/01/2025).
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Setelah pelimpahan dari BNN, kata Ichan, JPU selanjutnya melengkapi surat dakwaan. Setelah seluruhnya lengkap, langsung dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Setelah lengkap, tidak ada (berkas) yang kurang lagi akan segera dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Serang,” ujarnya.
Lihat juga Jadikan Rumah Mewah di Serang Pabrik Narkoba Senilai Ratusan Miliar, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Diberitakan sebelumnya, rumah mewah yang menjadi tempat produksi obat-obatan terlarang tersebut digrebek oleh BNN pada Jumat, (27/09/2024) lalu.
Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN, Brigjen Pol Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat mengatakan, total tersangka yang diamankan berjumlah 10 orang termasuk otak kriminal BY yang ternyata merupakan narapidana dan sudah ditahan sejak 2023 lalu di Tangerang. Dari balik jeruji, BY disebut masih bisa mengendalikan operasi bisnisnya.
Aldrin mengatakan, BY bersama istri ketiganya RY dan anak dari istri pertamanya sudah dari bulan Juli 2024 lalu memproduksi narkoba di rumah tersebut.
“Pada Jumat BNN melakukan penyelidikan dengan melakukan pemantauan terhadap 16 karung yang dikirim melaluli jasa ekspedisi. Dari hasil pemeriksaan diketaui karung tersebut berisi 960.000 pil putih yang setelah dilakukan uji lab pil tersebut mengandung narkotika jenis PCC,” katanya saat konferensi pers.
Dikatakan Aldrin, dari sana BNN melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka DD yang saat itu akan mengirimkan paket. Setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah tersebut yang ternyata jadi laboratorium produksi narkoba. Di situ ada sisa hasil produksi Pil PCC sebanyak 11 ribu butir dan bentuk serbuk seberat 2.800 gram ditemukan di dalam rumah.
Aldrin menyebutkan, para tersangka yang berhasil diamankan dari pengembangan yaitu DD berperan sebagai pengirim paket , AD pengawas produksi, BN pemasok bahan, RY koordinator keuangan, FS berperan sebagai buyer, BY otak pengendali, AC pengemas hasil jadi, JF sebagai koki, HZ pemasok bahan, dan LF pemasok bahan dan pengemas hasil jadi.
Dari penggeledahan tersebut, kata Aldrin, BNN juga berhasil menyita empat mesin cetak tablet otomatis yang per jamnya dapat menghasilkan 2.000 sampai 15.000 butir pil. Satu mesin pencampur, satu unit mixer kecil, dua buah ayakan, dan satu vacum sealing untuk membungkus tablet yang siap edar. (ukt)