BPK Temukan Dugaan Penyelewengan Belanja BOS SMA/SMK di Banten

BANTEN – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA/SMK dan SKH negeri di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2024.
Dalam temuan LHP BPK menunjukan dugaan adanya upaya kepala sekolah untuk mendapat keuntungan dari dana BOS. Hal itu diketahui dari pemeriksaan atas dokumen berita acara serah terima (BAST) di aplikasi SIPLAH.
Foto bukti belanja yang diunggah oleh pihak sekolah diduga tidak menunjukan transaksi yang sebenarnya. Dalam catatan BPK ditemukan juga praktik pinjam nama perusahaan, pembagian keuntungan antara penyedia dan kepala sekolah dalam kegiatan belanja barang dan jasa di sekolah.
Selain itu, ditemukan pula pembelian barang sebagian disertai dengan pengembalian sebagian uang dari jumlah barang yang dipesan kepada sekolah. Hal ini terjadi pada 61 sekolah.

BPK menyebut, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap proses belanja barang dan jasa di 61 satuan pendidikan itu menunjukan tidak sesuai dengan ketentuan.
Lihat juga Aturan Masih Digodok, Tak Semua Sekolah Swasta Terima Tawaran Program Sekolah Gratis
Dari pemeriksaan secara uji petik contohnya seperti di SMKN 2 Kota Serang yang terjadi kelebihan pembayaran atas penggunaan dana BOS yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1,1 miliar dan belanja makanan dan minuman SMAN 2 Kota Serang yang transaksinya dengan modus pinjam nama perusahaan.
“BPK memperoleh data terdapat belanja makanan dan minuman sebanyak empat kali pada hari yang sama (di SMAN 2 Kota Serang),” tulis BPK dalam laporannya yang dikutip pada Sabtu (31/05/2025).
“Rekapitulasi kelebihan pembayaran yang berasal dari temuan-temuan (seluruh sekolah) itu sebesar Rp10.606.272.194,” lanjut BPK dalam laporannya.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Banten agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) supaya lebih optimal dalam pembinaan dan pengawasan perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban Dana BOS.
Kemudian juga merekomendasikan agar Kepala Dindikbud memedomani ketentuan perencanaan, pengelolaan, dan pertanggujawaban dana BOS.
“(Agar) mengenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara BOS yang tidak memedomani ketentuan perencanaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS,” jelas rekomendasi BPK.
Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Banten Siti Ma’ani Nina mengatakan temuan BPK pada sektor pendidikan telah menjadi atensi pihaknya dan akan terus melakukan pengawasan pasca temuan tersebut agar tidak terulang.
“Mungkin mereka ikut-ikutan karena ada sekolah lain yang melakukan itu kemudian ketidaktahuan bahwa itu hal yang salah,” katanya.
Dikatakan Siti, jika sudah ada pengembalian dari pihak sekolah maka tidak akan dilanjutkan ke ranah hukum.
“Semuanya yang berkaitan dengan temuan pengembalian sepanjang itu bisa dikembalikan tidak berlanjut ke ranah hukum,” imbuhnya. (ukt)