Banten

Cabuli Anak Didiknya, Oknum Pelatih Silat di Banten Dituntut 10 Tahun Penjara

BANTEN – Dengan modus mandi kembang sebelum praktik keahlian debus, seorang oknum pelatih pencak silat di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diduga mencabuli anak didiknya, perempuan berusia 14 tahun.

Atas perbuatannya, lelaki berinsial SHT (53), dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 60 Juta oleh Jaksa Penuntut Umum dan dituntut restitusi Rp11 juta oleh korban di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (03/10/2023).

Sebagai informasi, terdakwa SHT diamankan aparat kepolisian pada Februari 2023 lalu, karena diduga berbuat cabul terhadap anak didik perempuannya yang masih berusia 14 tahun.
Aksi pencabulan itu sendiri dilakukan SH terjadi di rumah terdakwa pada 15 Desember 2022 lalu.

Lihat Juha Kisah Johan : Kaki Diamputasi Akibat Digigit Ular,  Tak Surut Bela Keluarga di Pandeglang-Banten

Modus terdakwa mencabuli muridnya adalah dengan dalih agar bisa mempraktikkan debus terlebih dahulu harus mandi kembang. Lantaran Korban terpilih sebagai pengganti dari senior yang terdahulu yang bisa mempraktikkan debus sehingga jika ingin mempraktikkan debus, harus dilakukan mandi air kembang di tempat yang sudah disiapkan.

Pada saat dimandikan kembang, korban tidak diperkenankan memakai baju dan celana. Hanya memakai kain jarik sebagai penutup.

Disaat dimandikan itulah, korban dicabuli oleh terdakwa. Meski korban menolak, terdakwa tetap melakukannya . Sehingga usai “ritual’ tersebut , korban mengadu kepada orangtuanya
Dalam sidang yang dipimpin hakim Desy dengan JPU dari Kejari Serang Budi Atmoko, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Sunardi.

JPU meminta hakim aga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melanggar Pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

JPU juga meminta kepada majelis hakim supaya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam Surat dakwaan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun terhadap terdakwa denda sebesar Rp. 60.000.000 dan agar terdakwa mengganti kerugian terhadap korban/keluarga korban senilai Rp.11.220.000,” kata JPU Budi Atmoko kepada FBn.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa.(LLJ).


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button