Banten

Calon Anggota Bawaslu se Banten akan Uji Kelayakan dan Kepatutan

BANTEN – Sebanyak 76 calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se Provinsi Banten yang lulus tes kesehatan dan wawancara akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

Uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan 7-8 Agustus 2023 di Trembesi Hotel BSD.

Anggota Bawaslu Banten Liah Culiah mengungkapkan, Bawaslu Banten ditugaskan Bawaslu RI untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan kepada calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.

“Uji kelayakan dan kepatutan tersebut akan dilaksanakan pada pekan depan,” terang Liah Culiah di Kantor Bawaslu Banten, mengutip Press Release yang dikeluarkan Bawaslu Banten, Jumat (4/8/2023).

Liah Culiah mengatakan, dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan menggunakan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD). Hal itu sesuai dengan pedoman nomor 243/KP.01/K1/07/2023 yang nantinya masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota terbentuk menjadi 1 tim kelompok diskusi.

Lihat juga Bakal Caleg Tidak Memenuhi Syarat Bisa Kembali Perbaiki Dokumen

“Metode yang digunakan dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan nanti adalah metode kelompok diskusi, ada moderator dan pemateri, terdapat 6 (enam) materi yang disiapkan. Untuk teknisnya nanti dijelaskan kepada peserta sesaat sebelum dimulai,” jelas Liah.

Sementara itu Plt. Sekretariat Bawaslu Provinsi Banten John Abdullah Buluran menyampaikan, seluruh peserta diwajibkan hadir sesuai jadwal yang sudah ditentukan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang sudah disampaikan pada pengumuman.

“Sudah kami umumkan melalui media sosial Bawaslu Banten, dan juga menginformasikan langsung kepada seluruh peserta mengenai ketentuan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Banten,” katanya.

Dia berharap, seluruh calon anggota Bawaslu se Banten bisa betul-betul memahami apa yang menjadi ketentuan. “Jika ada hal-hal yang belum jelas dapat menghubungi hotline Bawaslu Banten,” ujarnya.

Sebagai informasi setelah pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan, Bawaslu akan melakukan Rapat Pleno dalam rangka menentukan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibutuhkan. Mekanisme Rapat Pleno Bawaslu dilaksanakan sesuau Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button