BantenPilkada

Calon Tunggal Pilkada Serentak di Banten, Petahana Menang Lawan Kotak Kosong

BANTEN –  Era pemilihan kepala daerah serentak yang dalam Undang-undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota kemudian disebut Pemilihan Serentak, memicu aksi borong partai politik (parpol) terutama oleh para petahana. Kodisi ini memunculkan fenomena calon tunggal dalam Pemilihan yang didominasi olegh ptahana. Para petahana ini rela melawan kotak kosong untuk memenangan Pemilihan Serentak.

Sebagai informasi, ketentuan Pemilihan Serentak dengan calon tunggal atau pemilihan dengan satu pasangan calon, diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, pasal 54C, yang menyatakan, pemilihan dengan satu pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi beberapa syarat atau kondisi, yakni, setelah melakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan tersebut dinyatakan memenuhi syarat. Syarat selanjutnya, terdapat lebih dari satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat satu pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon. “Sejak penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya masa kampanye terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon,” demikian syaat lain yang tertulis dalam pasal ini. Kondisi lain sebagai prasyarat calon tunggal adalah, sejak dimulainya masa Kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon. Syarat terakhir, terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon. Hal teknis pemilihan, undang-undang menegaskan, pemilihan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.

Di Banten, calon tunggal muncul pada Pemilihan Serentak 2018, di Kabupaten Lebak, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi adalah calon tunggal pada Pemilihan Serentak di Kabupaten Lebak yang didukung 10 parpol, takni PDIP, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, PKB, Partai Nasdem, Partai Hanura, dan PKS.. Iti dan Ade adalah pasangan petahana yang ingin kembali menjadi kepala daerah untuk periode kedua. Hasil pemungutan suara yang dilakukan 27 Juni 2018, pasangan Iti-Ade menang melawan kotak kosong dengan meraup 453.938 suara, sedangkan pemilih yang mencoblos kolom kosong sebanyak 135.879 suara.

baca juga http://banteninside.co.id/pilkada-langsung-di-banten-pertama-kali-digelar-di-cilegon/

Di Kabupaten Tangerang, pasangan Ahmed Zaki Iskandar (petahan) – Mad Romli diusung oleh 12 parpol, yakni, Partai Golkar, Partai PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Bulan Bintang, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Alhasil, tak ada pasangan calon lain yang kebagian parpol untuk tampil sebagai penantang pada Pemilihan Serentak di Kabupaten Tangerang. Zaki-Romli pun rela melawan kotak kosog. Pasangan calon tunggal ini memperoleh 941.804 suara, sedangkan kolom kosong dipilih oleh 183.095 pemilih pada pemungutan suara 27 Juni 2018.

baca juga http://banteninside.co.id/calon-independen-di-banten-keok-terus/

Wilayah lainnya, Kota Tangerang juga memunculkan calon tunggal, yang tak lain adalah pasangan petahana Walikota Arief R. Wismasyah dan Wakil Walikota Sachrudin. Merek kembali mencalonkan diri untuk periode kedua. Pasangan petahana ini diusung 12 partai politik. Parpol yang berkoalisi mendukung calon tunggal itu diantaranya Partai Demokrat, PDIP, Golkar, PPP, PKB, PAN, PKS, Gerindra, Hanura, Nasdem, PSI, dan Perindo. Pasanga Arief-Sachrudin menang 609.428 suara melawan kolom kosong yang dipilih 102.386 pemilih.

Dengan perolehan suara tersebut, apakah para pasangan calon tunggal tersebut dapat dinyatakan sebagai calon terpilih? Undang-undang menetapkan, “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan satu pasangan calon jika mendapatkan suara lebih dari 50% dari suara sah,” demikian bunyi pasal 54 D Undang-Undag Nomor 10 Tahun 2016. Dengan begitu maka para pasangan calon petahana di Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang ditetapkan sebagai calon terpilih pada Pemilihan Serentak 2018 di daerahnya masing-masing. (*)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats