Dana Desa Dipakai Hiburan Malam, Mantan Kades Lontar Tirtayasa di Serang Banten Dihukum 5 Tahun Penjara
BANTEN – Aklani, terdakwa korupsi dana desa Rp988 juta yang juga mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Serang, Rabu (29/11/2023).
Terungkap, hasil korupsi digunakan Aklani untuk hiburan malam dan sawer biduan bersama beberapa staff desanya hampir setiap hari.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Dedy Ady Saputra, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aklani dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejati Banten Subardi dan kuasa hukumnya, Rabu (29/11/2023).
Selain pidana penjara, Dedi menjelaskan Aklani juga diberi hukuman tambahan berupa denda Rp300 juta subsider 2 bulan penjara. Aklani juga diharuskan membayar uang pengganti Rp790 juta.
“Jika dalam satu bulan setelah dinyatakan inkrah, dan harta bendanya tidak mencukupi diganti dengan pidana selama 2 tahun,” jelasnya.
Lihat juga Korupsi Tanah Desa Rp591 Juta Untuk Beli Mobil, Mantan Kepala Desa Tambakjaya Lebak Dituntut 3 Tahun
Sebelum menghukum Aklani, Dedi menjelaskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang telah mempertimbangkan hal yang memberatkan, dan hal yang meringankan.
“Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa menggunakan uang desa untuk berfoya-foya. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, terdakwa tulang punggung keluarga,” jelasnya.
Menyikapi putusan tersebut ,terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir,” kata terdakwa.
Ssaat sidang saksi yang digelar pada Selasa 31 Oktober 2023, terdakwa Aklani mengaku mempergunakan uang hasil korupsi untuk karaoke hingga nyawer perempuan-perempuan pemandu lagu (PL) di sebuah tempat hiburan di Kota Cilegon.
“Ini total hampir semiliar, banyak banget ini di kemanakan?” tanya Ketua Majelis Hakim PN Serang, Dedy Adi Saputra kepada Aklani.
“Kalau saya merasa buat pribadi ada. Staf merasakan semua yang namanya duit,” jawab terdakwa Aklani.
Saat ditanya Ketua Majelis Hakim PN Serang prihal digunakan untuk apa uang hasil korupsinya, Aklani sempat malu untuk mengakui, hingga akhirnya ia pun menjawab secara jujur dipergunakan untuk apa uang korupsi tersebut.
“Malu ngucapinnya. Kalau saya pake (kira-kira) Rp 275 juta buat hiburan dengan staf-staf. Karoke yang mulia. Nyanyi-nyanyi doang. Ya kalau hiburannya tiap hari. Tiap hari hiburan terus. Ya mungkin ditotal (senilai itu). Nyawer setiap hari ada Rp500 sampai Rp700 ribu. Hiburan tiap hari, habis,” ungkap terdakwa Aklani saat itu.
Proyek Fisik
Aklani ditetapkan sebagai tersangka kasus dana desa tahun 2020. Kades Lontar periode 2015 – 2021 tersebut menjadi tersangka tunggal terkait penyalahgunaan dana desa hampir Rp 1 miliar.
Terdapat temuan lima proyek fisik yang didanai APBDes pada tahun 2020. Dari lima proyek tersebut, tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Dua proyek lainnya fiktif.
Informasi yang diperoleh, tiga proyek yang tidak sesuai RAB tersebut adalah rabat beton, gapura wisata dan tembok penahan tanah atau TPT. Sedangkan, dua proyek fiktif berkaitan dengan pengerjaan rabat beton.
Meski lima proyek tersebut bermasalah, namun tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban.
Dari lima pekerjaan fisik tahun 2020 ditemukan tiga pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan RAB dan dua pekerjaan fiktif.
Akibat perbuatan tersangka tersebut jumlah kerugian negara hampir Rp 988 juta. Jumlah tersebut didapat dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang diminta oleh penyidik.
Akibat perbuatannya, Aklani oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).(llj).