Banten

Diduga Sengaja Hilangkan 20 Dokumen C.Hasil, KPU Kota Serang Diperiksa Bawaslu Banten

BANTEN – Bawaslu Banten mulai melakukan sidang dugaan pelanggaran administratif terkait hilangnya dokumen C.Hasil di 20 TPS yang ada di Kota Serang.

Sidang perdana dugaan pelanggaran administratif tersebut teregister dengan Nomor 003/LP/ADM.PL/ BWSL.PROV/11.00/VII/2024.

Sidang dipimpin Anggota Bawaslu Banten Badrul Munir sebagai ketua majelis pemeriksa didampingi Anggota Bawaslu Banten Zainal Muttaqin dan Ajat Munajat.

Sidang perdana ini berupa penyampaian laporan oleh pihak pelapor dalam hal ini Ade Sugiri yang tak lain merupakan Saksi Partai Demokrat saat penyandingan data.

Dalam pokok laporannya, yang menjadi terlapor dalam kasus ini yaitu Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin, serta Anggota KPU Kota Serang Abdul Rohman, dan Hanifa.

“Peristiwa yang dilaporkan, pertama dugaan perusakan kotak suara atau segel kotak,” kata Ade Sugiri saat membacakan pokok laporan di ruang sidang kantor Bawaslu Banten dikutip dari live streaming youtube Bawaslu Banten, Selasa (30/07/2024).

Lihat juga Rekap Hasil Hitung Ulang Pasca Putusan MK, Suara Demokrat Malah Turun, PDIP Tetap Unggul Meski Suara Berkurang 1.500

Ade Sugiri menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan juga berkaitan dengan dugaan perusakan surat suara Partai Demokrat. Dugaan pelanggaran lantaran KPU Kota Serang tidak membuat berita acara kehilangan atas hilangnya 20 dokumen C.Hasil yang terdapat perolehan suara PDIP sehingga dilakukan penghitungan ulang saat penyandingan data.

“Keempat, dugaan pelanggaran penyandingan berdasarkan putusan MK Nomor: 183-01-1416/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024,” jelasnya.

Dikatakan Ade Sugiri, KPU Kota Serang juga dalam proses penyandingan data diduga tidak sesuai mekanisme yang dikeluarkan oleh KPU RI.

Adapun bukti yang dilampirkan, kata Ade Sugiri, yaitu berupa rekaman video pembukaan kotak suara, foto segel kotak suara yang rusak, putusan MK Nomor: 183-01-1416/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, serta model C.Hasil salinan di 20 TPS yang diduga dihilangkan.

Menurut Ade Sugiri, saat penyandingan data KPU Kota Serang telah melanggar putusan MK. Hal itu karena usai penghitungan ulang di 20 TPS yang C.Hasilnya hilang, KPU Kota Serang turut mengkoreksi perolehan suara partai lainnya. Sehingga hal ini dinilai merugikan Partai Demokrat.

“Penyandingan suara hanya pihak terkait 2 hanya PDIP sehingga penyandingan partai lain itu tidak sah karena bertentangan dengan putusan MK,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Banten Zainal Muttaqin mengatakan, pada sidang perdana tadi yaitu pembacaan laporan dari pihak pelapor. Sedangkan agenda selanjutnya yaitu pembacaan jawaban dari terlapor.

“Selanjutnya besok (Rabu, 31/07/2024) jawaban termohon (KPU Kota Serang-red),” katanya melalui pesan Whatsapp. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats