Banten

Dinas Permukiman Kota Serang Sarankan Penghuni Rumah Tak Layak Huni Kampung Ambon, Sewa Rusun Rp350rb/bulan

BANTEN – Penghuni rumah tidak layak huni (RTLH) di Kampung Ambon RT 25/RW 07, Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen-Kota Serang untuk tinggal di Rusunawa Margaluyu.

Kepala Bidang (Kabid) Permukiman DPKP Kota Serang Iphan Fuad menyarankan, agar warga pemilik rumah tidak layak huni yang berdiri di lahan milik orang lain untuk tinggal di Rusunawa Margaluyu milik Pemerintah Kota Serang.

“Paling ditempatkan di rusun, kalau tidak punya tanah sama sekali atau punya rumah numpang itu bisa,” kata Iphan di Kantor DPKP Kota Serang, Selasa, (07/11/2023).

Lihat juga Nilai Harta LHKPN Pj Gubernur Banten Berubah dari LHKPN Saat Jadi Sekda

Akan tetapi, ungkap Iphan, warga yang berminat tinggal di Rusunawa akan dikenakan biaya sewa sebesar Rp350 Ribu perbulan. Dengan syarat penghuni rumah tidak layak huni tersebut adalah warga ber-KTP Kota Serang.

“Yang menjadi kendala kita mau membangun tapi di atas lahan orang lain. Bukannya membiarkan atau tidak peduli, tapi kita tidak bisa bergerak karena terbentur aturan. Tapi kita tidak bisa berhenti disitu, ada solusi lain seperti relokasi di rusun,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Peningkatan dan Pencegahan Kualitas DPKP Kota Serang Ade Rustandi menyebutkan, berdasarkan data tahun 2021 RTLH di Kota Serang berjumlah 21.759 dan berkurang 0,63 persen atau menjadi 20.693 rumah pada tahun 2023.

Ade Rustandi merinci, data RTLH tersebut tersebar di 6 kecamatan yang ada di Kota Serang seperti di Kecamatan Cipocok Jaya sebanyak 2.230 rumah, Curug 1.209 rumah, Serang 3.145 rumah, Taktakan 4.788 rumah, Walantaka 2.561 rumah, dan Kasemen dengan jumlah terbanyak yaitu 6.760 rumah.

“Kita lakukan dengan peningkatan kwalitas rumah berupa rehabilitasi rumah tidak layak huni. Pengurangan yg kita lakukan sampai dengan 2021-2023 berkolaborasi dengan kementrian dan pemerintah provinsi,” ungkapnya.

Dikatakan Ade, satu unit rumah tidak layak huni mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta yang rincian biayanya adalah Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah pengerjaan. Akan tetapi bantuan hanya bisa diberikan untuk RTLH yang berdiri di lahan milik pribadi.

“Bantuannya ini hanya untuk RTLH yang di tanah pribadi, seperti sertifikat dan AJB. Kalau numpang ditanah orang itu tidak bisa,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, belasan rumah di Kampung Ambon RT 25/RW 07, Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen-Kota Serang berdiri di atas lahan milik orang lain dengan kondisi yang cukup memprihatinkan. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button