Disnakertrans Provinsi Banten Bakal Tindak Tegas Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan

BANTEN – Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten akan menindak tegas perusahaan di Provinsi Banten yang menahan ijazah karyawannya.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Apabila di Provinsi Banten ada perusahaan yang menahan ijazah karyawannya, Disnakertrans Provinsi Banten akan melakukan penindakan tegas.
“Nah itu tidak dibenarkan. Sampai hari ini belum ada pengaduan untuk itu,” tuturnya usai K3 Awards di pendopo Gubernur Banten, Rabu, (23/04/2025).
Adapun penanganannya, kata Septo, yakni akan dibuat nota pemeriksaan selama 30 hari. Apabila tidak direspon akan dibuat nota pemeriksaan kedua yang belrak 14 hari. Jika nota pemeriksaan kedua tetap tidak diindahkan, selanjutnya akan ditindak sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.
“Tidak ada respon, baru kita proses ke tindak pidana pelanggaran Undang-undang Ketenagakerjaan,” katanya.
Lihat juga <i>Wara-Wiri</i> Pakai Nopol Dinas Walikota, Mobil Mewah Budi Rustandi Tak Tercatat di LHKPN
Meskipun demikian, kata Septo, hingga saat ini di Provinsi Banten belum ada laporan terkait karyawan yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan. Ia berharap, seluruh perusahaan dapat mematuhi peraturan perundang-undangan.
“Belum ada laporan. Tapi kalau ada laporan kita akan tindak lanjuti,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Septo juga mengingatkan pentingnya karyawan dan perusahaan mematuhi SOP K3 (Standar Operasional Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Hal tersebut bertujuan agar tidak ada lagi kecelakaan kerja di lingkungan perusahaan.
“Kita berharap hal-hal yang merugikan pekerja dan merugikan perusahaan itu bisa kita hindari sehingga fokusnya adalah kesejahteraan para pekerja,” imbuhnya. (ukt)