Banten

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Periksa Anggota KPU dan Bawaslu Pandeglang

BANTEN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ingatkan KPU dan Bawaslu Pandeglang untuk berhati-hati dalam merespon permintaan saksi partai politik.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Nomor 110-PKE-DKPP/VI/2024 yang digelar di kantor Bawaslu Provinsi Banten pada Senin, (05/08/2024).

Dalam sidang ini, adapun pihak teradu yaitu Ketua KPU Pandeglang Nunung Nurazizah, Anggota KPU Pandeglang Rodi Herdiana, Ketua Bawaslu Pandeglang Febri Setiadi, dan Anggota Bawaslu Pandeglang Didin Tahajudin. Keempatnya diadukan kepada DKPP oleh Denis Rismanto.Akan tetapi pengadu tidak hadir dalam sidang.

Lihat juga Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU Kota Serang, KPPS : Hasil Jerih Payah Kami Dipermainkan

Keempatnya diadukan kepada DKPP atas tuduhan tidak menjalankan keberatan yang diajukan oleh pengadu saat proses pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat KPU Pandeglang. Hadir pula dalam sidang tersebut pihak terkait Ketua DPC PPP Kabupaten Pandeglang E.Supriadi.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Denis Rismanto merupakan seseorang yang mengaku sebagai saksi mandat dari PPP. Ia melayangkan protes pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan Carita namun tidak digubris lantaran rapat pleno telah usai.

Seperti diungkap Ketua KPU Pandeglang dalam sidang bahwa saat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Pandeglang, Denis mengirim pesan bernada protes dengan cara menghubungi melalui pesan singkat Whatsapp. Hal yang sama juga diterima oleh Anggota Bawaslu Pandeglang.

Menurut Nunung, Denis keberatan karena perolehan suara DPRD Dapil Pandeglang 5 antara C.Hasil berbeda dengan alat kerja manual milik PPS Desa Sukarame. Sehingga ia meminta untuk dilakukan penyandingan dan hal tersebut dilakukan oleh KPU dan Bawaslu saat pleno tingkat Kabupaten Pandeglang di Hotel Horison Altama Pandeglang pada 03 Maret 2024.

Atas pesan dari Denis tersebut, KPU Pandeglang dengan diamini bawaslu Pandeglang melakukan penyandingan data sebagaimana diinginkan Denis.

Ditanya alasan menindaklanjuti protes yang dilayangkan Denis, Bawaslu dan KPU sama-sama berdalih hal tersebut dilakukan atas dasar untuk membangun kepercayaan publik dalam melayani publik ketika ada protes.

“Pada hari kita pleno Kecamatan Carita. Saudara Denis menghubungi saya melalui WA saat sedang sidang. Izin ketua saya ingin ketemu. Saya jawab kami sedang memimpin pleno. Sebentar saja ketua. Maaf ada apa. Ada yang ingin saya sampaikan terkait keberatan tersebut. Silakan melalui partai tapi sepertinya (Denis) tidak mau berkoordinasi melalui partainya. (Akhirnya Denis bilang) Sudah saya sampaikan kepada Bawaslu,” kata Nunung.

Hal yang sama juga diungkapkan Anggota Bawaslu Pandeglang Didin Tahajudin. Dia berdalih bahwa motivasi Bawaslu menindaklanjuti keberatan Denis karena untuk membangun kepercayaan publik terhadap Bawaslu.

“Kita ingin sebagai lembaga publik mendapat legitimasi bahwa betul (Bawaslu) selalu menindaklanjuti setiap persoalan. Motivasi itu muncul meminta kepada KPI untuk melakukan pengecekan sesuai apa tidak,” jelasnya.

Denis Bukan Saksi PPP

Hal berbeda diungmal Ketua DPC PPP Kabupaten Pandeglang E. Supriadi yang menegaskan dalam persidangan bahwa dirinya tidak membuat mandat atas nama Denis.

“Tidak (mengenal), tidak (memberikan mandat kepada Denis),” kata E.Supriadi saat sidang.

Dewan Kehormatan Ingatkan KPU

Atas fakta-fakta tersebut, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Ratna Dewi Pettalolo yang memimpin sidang menegur KPU dan Bawaslu untuk memastikan betul bahwa yang mengeluarkan keberatan adalah saksi yang di mandatkan oleh partai. Hal itu lantaran pada saat pleno rekapitulasi PPP tidak membuat mandat atas nama Denis Rismanto.

“Kita perlu mengingatkan untuk berhati-hati untuk merespon permintaan dan memastikan bahwa saksi-saksi partai politik,” katanya.

Ratna menegaskan, Dewan Kohormatan menilai, meskipun motivasi KPU dan Bawaslu menjalankan protes saksi atas dasar pelayanan dan kepercayaan publik, penyelenggara memiliki tugas penting yaitu memastikan bahwa yang menghadiri rekap mewakili pihak yang ada dalam perundang-undangan.

“Jangan sampai ada pihak lain yang permintaannya diakomodir menimbulkan masalah. Untuk perkara ini tidak ada masalah bisa membuat masalah terang,” imbuhnya. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats