Banten

Dua Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Taktakan Kota Serang Divonis Seumur Hidup

BANTEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis berbeda terhadap istri, anak, dan menantu Benny Setiawan, pemilik pabrik narkoba jenis pil PCC di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.

Sidang vonis para terdakwa tersebut dipimpin Hakim Ketua Bony Daniel dan dibacakan secara bergantian, Jumat (04/07/2025) malam.

Baca juga Tersangka Korupsi Proyek Jalan Usaha Tani Bertambah, Bendahara Desa Sinar Mukti Baros Ditahan Kejari Serang

Istri ketiga Benny bernama Reni Maria Anggraeni dihukum 17 tahun penjara penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti terlibat dalam transaksi bisnis suaminya dalam produksi obat keras.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata Bony Daniel saat membacakan vonis.

Sementara itu, kata Bony, terdakwa Andrei Fathur Rohman yang merupakan anak Benny, dijatuhi vonis dan pidana denda serupa. Sedangkan menantu Benny bernama Muhamad Lutfi dijatuhi vonis 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara.

Adapun vonis lebih berat dijatuhkan kepada karyawan Benny, yakni Jafar selaku peracik obat keras tersebut, dan Abdul Wahid, manager logistik. Keduanya divonis penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar. Sedangkan karyawan lainnya, Hapas, Acu, dan Burhanudin divonis 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara.

Bony menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Serang yang sebelumnya menuntut Andrei 20 tahun penjara. Sedangkan Reni, Burhanudin dan Hapas dituntut penjara seumur hidup. Kemudian Jafar, Abdul Wahid, Muhamad Lutfi, dan Acu dituntut agar dijatuhi vonis mati.

Usai pembacaan vonis tersebut, hakim memberi waktu kepada JPU dan para terdakwa untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak selama tujuh hari ke depan.

Sedangkan, dua terdakwa lainnya Benny Setiawan dan Faisal baru akan menjalani sidang pembelaan pada pekan depan. Keduanya tidak terikat masa tahanan seperti para terdakwa lainnya yang masa tahanan sementara akan habis pada 11 Juli.

Ditemui usai persidangan, Kasi Pidum Kejari Serang Purkon Rohiyat mengatakan, vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya. Oleh karena itu, Kejari Serang memastikan akan melakukan banding.

“Tuntutan yang kami bacakan tidak sesuai dengan putusan yang telah diputuskan majelis hakim, tentu kami akan melakukan upaya hukum banding,” katanya. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button