Banten

Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades di Kabupaten Serang Dipenjara

BANTEN – Dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021 diduga dikorupsi. Pelakunya, EK (42), Kepala Desa (Kades) Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, kini dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan NegeriKejaksaan Negeri (Kejari) Serang,Selasa (23/05/23).

EK, tersangka dugaan korupsi dana desa sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Adyantana Meru Herlambang, dalam siaran persnya menjelaskan, berdasarkan hasil sementara Laporan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Serang, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp499.337.809.

Lihat juga Mau Tambah 3 Dapil, Perindo Banten Ajukan Penambahan Bacaleg

“Bahwa terhadap tersangka EK dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor : Print-2121/M.6.10/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023 selama 20 (dua) puluh hari kedepan dan di Titipkan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Serang (Rutan Serang),” jelas Adyantana.

Sementara,lanjut Adyantana Meru,untuk penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), masih menunggu hasil Perhitungan Pekerjaan Fisik dari Ahli Teknologi dan Informatika.

Secara rinci, tersangka Tahun Anggaran 2020, menerima sebesar Rp1.309.915.400 dengan rincian Dana Desa Murni Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp724.013.000, ditambah dengan sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp585.902.400.
Tahun Anggaran 2021 Murni, menerima sebesar Rp1.006.502.000 tanpa ada tambahan sisa tahun lalu.

Berdasarkan anggaran tersebut, EK diketahui melakukan kelebihan pembayaran, tidak disetornya pajak, tidak diserahkan honor kepada yang berhak, dan kegiatan fisik yang sedang dalam proses penghitungan.

Hasil sementara Laporan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Serang menyebutkan, rincian yang harus disetor ke Kas Desa sebesar Rp452.234.953,00.
Pajak yang harus disetor ke Kas Negara sebesar Rp44.202.856,00 dan honor yang harus diserahkan kepada Penjaga kantor TA 2021 sebesar Rp2.900.000,00.

“Pasal yang disangkakan sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tukasnya (llj)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button