Banten

Eksekusi Putusan MK, Penyandingan Data Buktikan Adanya Penggelembungan Suara di TPS Kota Serang

BANTEN – KPU Kota Serang mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dengan menyandingkan data hasil perolehan suara Pemilu 2024 pada C.Hasil dengan D.Hasil, until suara DPR RI di daerah pemilihan Banten 2 (Kabupaten/Kota Serang dan Kota Cilegon).

Alhasil, terdapat perbedaan suara antara C Hasil tempat pemungutan suara (TPS) dan D Hasil Kecamatan. Hal tersebut diketahui saat penyandingan data di salah satu hotel di Kota Serang pasca putusan

Berdasarkan pantauan banteninside.co.id, rapat pleno penyandingan data dilaksanakan di Hotel Aston Serang dan dibagi dalam tiga panel.

Hasil sementara, berdasarkan penyandingan, terbongkar adanya perbedaan data basil suara antara data pada C.Hasil dengan D.Hasil Kecamatan Taktakan perolehan suara DPR RI Dapil Banten 2 untuk PDIP yaitu di TPS 1, 2, 3, 6, 12, 13, 14 Kelurahan Umbul Tengah, TPS 5 dan 16 Kelurahan Taman Baru, TPS 5 dan 8 Kelurahan Cibendung, serta TPS 9 Cilowong.

Lihat juga Putusan MK Penyandingan Data Perolehan Suara 120 TPS, Catatan Hitam Gelaran Pemilu 2024 di Banten

Apapun rinciannya Umbul Tengah di TPS 1 di D Hasil sebanyak 15 suara sedangkan di C Hasil hanya 5 suara, TPS 2 C Hasil 9 suara sedangkan D Hasil 24 suara, TPS 3 C Hasil 39 suara D Hasil 51 suara, TPS 6 C Hasil 13 suara D Hasil 21 suara, TPS 12 C Hasil 5 suara D Hasil 25 suara, TPS 13 C Hasil 5 suara D Hasil 35 suara, dan TPS 14 C Hasil 7 suara D Hasil 24 suara.

Kelurahan Taman Baru TPS 5 C Hasil 7 suara D Hasil 17 suara dan TPS 16 C Hasil 4 suara D Hasil 24 suara. Kelurahan Cibendung TPS 5 C Hasil 16 suara D Hasil 19 suara dan TPS 8 C Hasil 2 suara dan D Hasil 8 suara. Serta Kelurahan Cilowong di TPS 9 C Hasil 48 suara dan D Hasil 53 suara.

Selain itu, di panel 2 terdapat beberapa C Hasil TPS yang hilang sehingga harus dicari terlebih dahulu di gudang KPU Kota Serang. Beberapa TPS yang C Hasilnya hilang yaitu TPS 4, TPS 10, TPS 11 Kelurahan Umbul Tengah, serta TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Cilowong.

“Pleno kita pending sampai pukul 14.00 WIB,” kata Hanifa Anggota KPU Kota Serang saat pleno di panel 2, Rabu, (03/07/2024).

Ditemui saat pending pleno, Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin mengatakan, KPU Kota Serang telah berkomunikasi dengan staf KPU Kota Serang yang berada di gudang untuk mencari C Hasil yang hilang.

Namun, Nanas tidak menyebutkan ada berapa total C Hasil yang hilang.

“Kita nanti mendengarkan pendapat dari Bawaslu seperti apa (kalau C Hasil tidak ditemukan di gudang),” jelasnya.

Nanas Nasihudin mengatakan, rapat pleno penyandingan data perolehan suara dilakukan sesuai amanat putusan MK Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Sebagai landasan hukum, kata Nanas, kegiatan penyandingan data ini sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, PKPU Nomor 5 Tahun 2024, dan SE KPU RI Nomor 995 yang disempurnakan dengan SE KPU RI Nomor 1043.

“Itulah dasar bagaimana berproses terkait putusan MK. Kami telah melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu, jajaran kepolisian, dan parpol terkait tempat, mekanisme dan sebagainya,” ujar Nanas saat membuka pleno di salah satu hotel di Kota Serang, Rabu, (03/07/2024).

Nanas menjelaskan, penyandingan data C Hasil dan D Hasil akan dibagi menjadi tiga panel. Setiap panel dihadiri masing-masing satu perwakilan parpol sesuai dengan mandat.

“Masing-masing panel tersebut akan membuka kotak kontainer. Ada 2 jenis kotak kontiner besar dan kecil. (Kontainer) besar ini berisi C Hasil Plano terdiri dari Taktakan dan Walantaka. Kedua box kontainer dmD Hasil kecamatan yang nanti akan dikoreksi apabila ada perubahan,” jelasnya.

Nanas menambahkan, sebelum plano dimulai, dilakukan pemeriksaan C Hasil terlebih dahulu untuk memastikan bahwa semua lengkap.

“Setelah lengkap baru kita mulai,” imbuhnya.

Seperti diketahui, sebagaimana amanat putusan MK Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, KPU diperintahkan untuk melakukan penyandingan data C Hasil dan D Hasil di 120 TPS untuk DPR RI Dapil Banten 2 yang tersebar di Kabupaten Serang dan Kota Serang. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button