Banten

Gandeng Rekonvasi Bhumi, Nippon Shokubai Bangun Taman Kehati di Ciomas Serang

BANTEN – Perusahaan Jepang Nippon Shokubai mengandeng LSM Rekonvasi Bhumi membangun Taman Kehati seluas 10 hektare di Desa Cisitu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.

Hal tersebut terungkap dalam kegiatan Hari Menanam Pohon Indonesia dan Pencanangan Pembangunan Taman Keanekaragaman Hayati (Taman Kehati) berbasis masyarakat di Desa Cisitu, Ciomas, Selasa (28/11/2023).

Dalam kesempatan tersebut, hadir Camat Ciomas, Kepala Desa Cisitu dan perwakilan DLH Kabupaten Serang.

Presiden Direktur Nippon Shokubai Shinichiro Yoshimoto, saat sambutan mengatakan, perusahaan menggandeng Rekonvasi Bhumi membangun Taman Kehati sebagai langkah nyata memberikan kontribusi kepada masyarakat dan pelestarian lingkungan.

“Ini adalah salah satu kontribusi perusahaan kami untuk masyarakat. Dengan membangun Taman Kehati ini akan memperkuat persahabatan dengan masyarakat . Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Rekonvasi Bhumi yang setia mendampingi kami, ” kata Shinichiro dalam sambutannya.

Lihat juga Pisah Sambut Kapolda Banten, Rudy Yakin di Kepemimpinan Irjen Abdul Karim akan Lebih Baik

Direktur LSM Rekonvasi Bhumi NP Rahadian mengapresiasi Nippon Shokubai yang mau membangun Taman Kehati di Ciomas. Ia menilai sangat penting dibangun Taman Kehati demi keberlangsungan hidup.

“Untuk langkah awal ini, kita menanam 500 pohon atau tanaman endemis sebanyak 18 jenis Tanaman yang langka dan perlu dilestarikan berdasarkan keputusan bupati dan walikota di Banten. Seperti namanya, purut, koleceran dan asem Kuranji,” ujar pria berambut putih yang pernah mendapatkan penghargaan Kalpataru di era Presiden SBY.

“Kita Sering menanam tapi untuk kepentingan pribadi. Tapi tidak nanam pohon untuk burung. Kita berharap dengan Taman Kehati ini ekosistem burung, apakah itu burung migran maupun burung endemis Banten bisa tetap kita jaga,”jelas dia .

Langkah kedua, lanjut Rahadian, yakni tahap pemeliharaan. Masyarakat pemilik lahan yang menjadi lokasi jasa lingkungan akan mendapatkan pembayaran jasa lingkungan dari pihak perusahaan.

“Itu kontraknya 5 tahun jadi selama 5 tahun mereka akan mendapatkan pembayaran nilainya kita belum tahu. karena belum ada negosiasi tapi kalau belajar dari pengalaman Kadubeureum (Padarincang ,red) setiap hektar itu dibayar Rp 2.750.000 per tahun di sini luas areanya 10 hektar,”ujarnya

Untuk diketahui, Taman Kehati merupakan kawasan pencadangan sumber daya alam lokal yang berada di luar Kawasan hutan. Program pembangunan tersebut diatur dalam Peraturan Mentari Negara Lingkungan Hidup No. 29 Tahun 2009 tentang Pedoman Konservasi Keanekaragaman Hayati di Daerah dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2012 tentang Keanekaragaman Hayati. (llj)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats