Banten

Gunakan Satu Data Kependudukan

 

SERANG – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemkab Serang yang memiliki program berkaitan dengan kependudukan harus menggunakan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang.

Pasalnya, kegiatan ini merupakan program nasional yang harus disukseskan terkait penggunaan satu data Indonesia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengintruksikan untuk seluruh OPD segera mengajukan permohonan dibukanya akses tersebut.

Tujuannya, seluruh program dari OPD yang menyangkut soal data kependudukan dapat menggunakan data dari Disdukcapil Kabupaten Serang.

“Seluruh OPD kita imbau untuk segera mengajukan permohonan dibukanya akses. Itu penting agar seluruh program dari OPD dapat gunakan data dari Disdukcapil Kabupaten Serang,” ujarnya, usai Sosialisasi Akses Pemanfaatan Data penduduk yang digelar Disdukcapil di Aula KH. Syam’un Setda Kabupaten Serang, kemarin.

Dikatakan Entus, program tersebut harus ditindaklanjuti karena yang akan memberikan akses dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tidak hanya OPD yang diminta mengakses program tersebut, melainkan kecamatan dan desa juga harus mengikuti program pemanfaatan akses data ini.

”Harus segera ditindaklanjuti, karena yang akan memberikan akses dari Kemendagri. Saya menyambut baik dengan diadakannya acara itu, mudah-mudahan seluruh OPD termasuk desa dan kecamatan sudah mengikuti program pemanfaatan akses data,” katanya.

Sementara Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Abdullah menyampaikan, pemanfaatan program untuk satu akses data yang mana ketika OPD membuka data yang diperlukan langsung terhubung ke pusat.

”Nanti sama pusat dikelola data itu. Mereka kalau memerlukan data tidak perlu ke Disdukcapil lagi, langsung buka akses ke pusatnya langsung. Jadi, semua data sudah komplit di sana,” ucapnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) pada Disdukcapil Kabupaten Serang, Hani Finola menerangkan, untuk OPD di lingkungan Pemkab Serang yang sudah mendapatkan hak akses pemanfaatan data disdukcapil meliputi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

“Kemudian Dinas Sosial (Dinsos), Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara atau RSDP dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans,” jabarnya.

Sedangkan untuk OPD yang telah disetujui akses, sambung Hani, meliputi Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag), Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), dan Dinas Perikanan (Diskan). “Kemudian Badan Penanggulangan Bencana Daeran (BPBD) dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP,” pungkasnya.


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button