BantenEkonomi Bisnis

Jelang PSU, Bawaslu Kabupaten Serang Jamin Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Adhoc Bawaslu

BANTEN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang memastikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Adhoc Bawaslu selama penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, dalam acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Bawaslu Kabupaten Serang serta pelantikan dan pembekalan anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Serang di Swiss-Belinn Modern Cikande, Serang, pada Jumat (15/3).


Hadir dalam acara tersebut Asisten Daerah 1 Pemda Kabupaten Serang, Drs. H. Haryadi, M.Si., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Serang, Epi Priatna, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Serang, Uus Supriyadi, serta jajaran Komisioner Bawaslu dan Forkopimda.

Menurut Furqon, perlindungan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang akan diberikan kepada 319 anggota Panwaslu Kecamatan, 326 Panwaslu Desa, dan 2.355 Pengawas TPS. Penyelenggaraan jaminan ini dipercayakan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai institusi yang telah diakui dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat.

“Kami akan segera membayarkan iuran paling lambat bulan ini, sehingga jika terjadi risiko saat bertugas, seluruh Adhoc Bawaslu dapat terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Musibah tidak bisa diprediksi, tetapi bisa diantisipasi. Kami berharap perlindungan ini dapat menambah semangat kerja Adhoc Bawaslu dalam mensukseskan agenda ini,” ujar Furqon, didampingi anggota komisioner lainnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Serang, Uus Supriyadi, menjelaskan bahwa manfaat perlindungan JKK mencakup seluruh aktivitas kerja, mulai dari keberangkatan, selama bertugas, hingga kembali ke rumah. Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar 48 kali upah. Selain itu, terdapat manfaat beasiswa pendidikan untuk dua orang anak, dengan nilai maksimal Rp174 juta dari tingkat TK hingga perguruan tinggi.

Sedangkan untuk Jaminan Kematian (JKM), ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.

“Kami mengapresiasi Bawaslu Kabupaten Serang yang telah memperhatikan kesejahteraan Adhoc Bawaslu melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ungkap Uus. (Daqu)


Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button