BANTEN – Perkumpulan Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) menyerahkan dokumen pendaftaran pemantau Pilkada Kabupaten Serang ke KPU Kabupaten Serang.
Formulir pendaftaran diserahkan langsung oleh Koordinator Umum (Kordum) JRDP Ukat Saukatudin bersama relawan JRDP di kantor KPU Kabupaten Serang, Jumat, (16/08/2024).
Relawan JRDP Dimas, mengatakan, mendaftarnya JRDP sebagai pemantau Pilkada merupakan partisipasi nyata untuk suksesi Pilkada 2024. JRDP berkomitmen untuk melakukan pemantauan di semua tahapan Pilkada 2024.
Lihat juga KPU Banten Siapkan 18 TPS di Lokasi Khusus Pilkada 2024
Dimas mengungkapkan, JRDP telah memiliki rekam jejak dalam pemantauan Pemilu maupun Pilkada. Sehingga pada Pilkada Kabupaten Serang 2024 turut serta menjadi pemantau Pilkada.
“Ini sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat untuk mengawal jalannya proses demokrasi di Kabupaten Serang yang pada 27 November akan melakukan pemilihan bupati. Kami ingin Pilkada ini berjalan dengan baik tanpa adanya politik uang maupun hal lainnya yang bisa merusak demokrasi,” katanya.
Dimas mengungkapkan, pada Pilkada Kabupaten Serang ini lembaganya akan fokus pemantauan pada 5 tahapan seperti pemutakhiran data pemilih, tahapan pencalonan, kampanye, pemungutan suara, dan rekapitulasi hasil pemungutan suara.
Dimas menegaskan komitmen melawan segala bentuk politik uang dan mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan pada saat tahapan Pilkada.
“Politik uang memiliki dampak buruk pada pelaksanaan demokratisasi di masyarakat. Akhirnya masyarakat bukan memilih pemimpin berdasarkan visi dan misi,” tegasnya.
Dimas menegaskan, masyarakat harus memilih pemimpin berdasarkan visi dan misi yang rasional. Jangan sampai memilih pemimpin berdasarkan iming-iming sesuatu tertentu ataupun karena kedekatan emosional.
Dimas menambahkan, pada Pilkada Serentak 2024, telah mendaftarkan diri sebagai pemantau Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten ke KPU Banten dan Pilkada Kabupaten Lebak ke KPU Lebak. (ukt)