BANTEN – Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) mendesak agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2024 untuk segera mundur dari jabatannya sebagai ASN.
Relawan JRDP Alya Ba’sya Syah mengatakan, JRDP menemukan setidaknya terdapat 6 ASN di Provinsi Banten yang saat ini telah melakukan kegiatan politik untuk maju di Pilkada 2024. Oleh karenanya JRDP mendesak agar ASN yang akan mencalonkan diri untuk mundur dari jabatannya.
“ASN yang akan maju di Pilkada 2024 seharusnya mundur sejak saat ini meskipun belum ada aturan tentang pencalonan yang dikeluarkan oleh KPU. Hal itu untuk menjaga netralitas dan tidak mengganggu kinerjanya sebagai ASN,” kata Alya melalui keterangan tertulis, Sabtu, (01/06/2024).
Lihat juga Maju Pilkada Kota Serang 2024, Wahyu Nurjamil Siap Tanggalkan Jabatan
Keenam ASN tersebut, sebut Alya, yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Serang Wahyu Nurjamil, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Pandeglang Rd Dewi Setiani, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid, Kasatpol PP Kab Tangerang Agus Suryana, Kadishub Kabupaten Tangerang Ahmad Taupik, dan Asda 1 Provinsi Banten Komarudin.
“6 ASN tersebut telah kami temukan melakukan aktivitas politik untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah,” kata Alya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (01/06/2024).
Menurut Alya, dalam SKB 5 lembaga mewajibkan ASN bertindak netral dan professional. Dimana dalam SKB tersebut ASN tidak boleh memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu dan pemilihan. ASN tidak boleh melakukan sosialisasi/kampanye di media sosial/online. ASN juga tidak diperkenankan melakukan pendekatan kepada parpol dan kepada masyarakat sebagai bakal calon kepala daerah.
“Apabila ASN memasang spanduk dan sosialisasi di media sosial/online maka dapat dikenakan sanksi disiplin berat sesuai dengan pasal 14 huruf I angka 3 dan 4 PP Nomor 94 Tahun 2021. Sedangkan bagi ASN yang melakukan pendekatan kepada parpol maupun masyarakat sebagai bakal calon kepala daerah dikenakan sanksi disiplin sedang sesuai dengan pasal 10 angka 1 huruf b dan c PP Nomor 94 Tahun 2021,” tegasnya.
Alya khawatir ASN yang saat ini menduduki jabatan tersebut menyalahgunakan jabatannya dan menekan ASN dibawahnya untuk menyatakan dukungan kepadanya demi kepentingan pribadi untuk memenangkan Pilkada 2024. Selain itu juga berpotensi mengganggu kinerjanya sebagai ASN di lingkungan kerjanya.
“Kami mendesak agar BKN/KASN menjatuhkan sanksi disiplin kepada ASN yang telah melanggar ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya. (ukt)