Banten

JRDP Serahkan Laporan Hasil Pemantauan Pemilu 2024 ke Bawaslu

JAKARTA – Perkumpulan Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) serahkan hasil pemantauan selama tahapan Pemilu 2024 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Laporan hasil pemantauan diserahkan langsung oleh Koordinator Umum JRDP Ukat Saukatudin bersama relawan JRDP.

Koordinator JRDP Ukat Saukatudin mengatakan, penyerahan laporan hasil pemantauan sebagai bentuk tanggung jawab JRDP karena telah melakukan pemantauan Pemilu 2024. Sehingga perlu dilaporkan kepada Bawaslu terkait temuan dan rekomendasi hasil pemantauan selama tahapan Pemilu.

Lihat juga Menteri ATR/BPN Minta Masyarakat Segera Lakukan Sertipikasi Tanah

Dikatakan Ukat, pada saat tahapan Pemilu JRDP banyak sekali mendapatkan informasi terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Informasi tersebut didapat ketika masa kampanye dan masa tenang.

“Saat 4 hari sebelum 14 Februari 2024, kami juga mendapatkan informasi terkait praktik politik uang yang dilakukan di wilayah Kota Cilegon,” ujarnya kepada banteninside.co.id, Rabu, (27/03/2024).

Namun, ujar Ukat, pihak yang memberikan informasi tersebut enggan melakukan pelaporan kepada Bawaslu karena satu dan lain hal. Sehingga pada saat itu, JRDP meminta kepada Bawaslu untuk memperketat pengawasan di wilayah tersebut.

Ukat mengungkapkan, JRDP juga mendapatkan informasi terkait keterlibatan kepala desa di Kabupaten Pandeglang yang mengumpulkan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memenangkan calon presiden tertentu.

“Informasi-informasi ini kami dapat dari masyarakat dan juga relawan yang ada di Provinsi Banten,” katanya.

Pada saat pemungutan suara, kata Ukat, pihaknya menemukan bahwa masih ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak aksesibel terhadap pemilih disabilitas dan juga lansia. Pada saat penghitungan suara di malam hari juga masih ditemukan TPS yang melakukan penghitungan suara dengan pencahayaan yang kurang.

Ukat menuturkan, masih ada petugas KPPS dan Pengawas TPS (TPS) yang tidak memahami regulasi terkait perbedaan antara daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).

“Kami harap hal-hal yang kami temukan pada tahapan Pemilu 2024 bisa dijadikan bahan evaluasi untuk penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan Serentak kedepannya,” ungkapnya.

Ukat menyebutkan, pada Pemilu 2024 JRDP melakukan pemantauan di 5 Kabupaten/Kota diantaranya Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Tangerang.

“Sebanyak 10 relawan kami terjunkan untuk melakukan pemantauan langsung di TPS pada hari pemungutan suara,” jelasnya. (why)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button