Banten

Kajati Banten Serahkan Surat Penghentian Penuntutan Muhyani

BANTEN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Muhyani di gedung Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten, Senin (18/12/2023).

Muhyani merupakan warga Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang sempat ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian, karena terpaksa menusuk mati orang yang hendak mencuri kambingnya.

SKP2 diserahkan kepada Muhyani oleh Kepala Kejati Banten Didik Farkhan di Aula Kejati Banten. Dalam penyerahan tersebut Muhyani didampingi oleh keluarganya, turut hadir juga lurah Kelurahan Ketileng dan Kepala Kejari Serang M Yusfidli Adhyaksana.

Saat menerima SKP2, Muhyani terlihat meneteskan air mata dan langsung sujud syukur di lantai.

“Terima kasih kepada teman-teman wartawan, institusi kepolisian Polsek, Polres, Kejaksaan, saya bersyukur (kasusnya sudah dihentikan),” kata Muhyani seraya tak kuasa menahan tangisnya.

Lihat juga

Muhyani memohon maaf kepada semua pihak dan ia juga berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali baik kepada dirinya maupun orang lain.

“Saya minta maaf atas kejadian seperti ini,” ungkapnya.

Tak Lagi Wajib Lapor

Sementara itu, Kepala Kejati Banten Didik Farkhan mengatakan, dengan diserahkan SKP2 maka Muhyani sudah tidak menyandang status apapun, sehingga sudah tidak perlu lagi melakukan wajib lapor.

“Dia udah nggak menyandang apapun jadi wajib lapor sudah enggak ada lagi karena sudah close. Dia sudah seperti semula tidak ada lagi orang yang menuntut apapun,” katanya.

Menurut Didik, Muhyani melakukan penusukan yang mengakibatkan kematian lantaran melakukan pembelaan terpaksa. Hal itu sesuai dengan pasal 49 Ayat (1) KUHP.

Seperti diberitakan sebelumnya, Muhyani pengangon Kambing asal Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang dijebloskan ke rutan Serang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya pencuri ternak bernama Waldi oleh Polresta Serang kota. Padahal, Muhyani mencoba membela diri saat berduel dengan pencuri. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (23/2/2023). (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Back to top button