Banten

Kasir Toko Kosmetik di Serang Gelapkan Uang Demi Gaya Hidup Mewah, Kini Meringkuk di Sel

BANTEN – Seorang kasir toko kosmetik di Kota Serang Serang bernama Fuja Fauziah (27) diduga menggelapkan uang milik toko tempat ia bekerja demi bisa bergaya hidup mewah. Alhasil, Fuja kini diamankan di Markas Polresta Serang Kota.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto menjelaskan, pihaknya mengamankan seorang karyawati toko kosmetik berinisal FF alias Fuja Fauziah  yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Penangkapan tersangka dilakukan oleh Polres Serang Kota di Desa Mekarsari, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak pada Rabu 23 Februari 2024.

Menurut Sofwan, perbuatan pelaku menimbulkan kerugian bagi pemilik toko sebesar Rp527.147.000. Pelaku yang adalah kasir di toko tersebut, menggelapkan uang dengan cara mengambil di laci toko lalu dimasukan ke dalam tas yang disimpan di belakang meja kasir. Menurutnya, pelaku melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan demi bergaya hidup mewah.

“Setiap hari mengambil Rp1-3 juta. Motif melakukan penggelapan ini bahwa tersangka FF ingin bergaya hedon atau flexing seperti berpoya-poya termasuk liburan ke Bali 6 kali, membeli tas dan sepatu branded,” ujar Sofwan dalam konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Senin, (26/02/2024).

Lihat juga BMKG : Indonesia Masuk Musim Pancaroba, Waspada Cuaca Ekstrem

Atas perbuatan tersebut, kata Sofwan, tersangka dikenakan pasal 374 juncto 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Dikatakan Sofwan, Polresta Serang Kota menerima laporan terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada 13 November 2023 yang dilakukan oleh tersangka FF. Atas dasar laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan pada 15-29 November 2023 dengan melakukan penelusuran dan meminta keterangan terhadap saksi sebanyak 9 orang dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada.

“Pada 3 Januari kami mulai melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi sebanyak 9 orang. Penyidikan barang bukti sebanyak 15 item benda yang mana 15 benda ini menjadi petunjuk karena ada kesesuaian dari keterangan saksi,” uajrnya.

Dijelaskan, pada 31 Januari 2024, pihaknya kembali melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Berdasarkan gelar perkara, dari alat bukti yang ada baik saksi, dan keterangan tersangka, diputuskan FF sebagai tersangka.

Setelah penetapan tersangka, ungkap Sofwan, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak 2 kali pada 05 Februari dan 12 Februari 2024. Namun tersangka mangkir dari panggilan tersebut.

“Karena 2 kali dipanggil tersangka tidak hadir dan kita melakukan penyelidikan keberadaan tersangka di alamat sesuai KTP tidak ada. Sehingga kami menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Februari 2024,” jelasnya. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button