BantenNasional

PNS yang Minat Jadi Asisten KASN, Ini Syarat Seleksinya

JAKARTA – KASN atau Komisi Aparatur Sipil Negara membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi terbuka pengisian Asisten KASN.


Berdasarkan informasi dari portal resmi kasn.go.id, terdapat 4 posisi asisten yang saat ini kosong.

Baca juga Andiara Anak Atut Daftar DPD RI untuk Ketiga Kalinya, Menyusul Basuni dan Deden

Formasi bagi asisten itu terdiri dari, formasi Asissten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN (Setara Eselon II) sebanyak 3 formasi dan Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (Setara Eselon II) dengan jumlah 1 formasi.

Panitia KASN Seleksi Asisten mulai melakukan penerimaan berkas pendaftaran seleksi terbuka pada 11 s.d 25 Mei 2023. Adapun mekanisme dan ketentuan pendaftaran secara lengkap sebagai berikut ;

A. PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia;

2. Memiliki rekam jejak jabatan dan integritas yang baik;

3. Sehat jasmani dan rohani;

4. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat berat, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta tidak sedang dalam proses pemeriksaan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan;

5. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang dalam kurun waktu 5 tahun terakhir;

6. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh Pelamar yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara;

7. Memperoleh izin/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang diberi Delegasi Wewenang di bidang Kepegawaian untuk mengikuti proses seleksi terbuka.

B. PERSYARATAN KHUSUS

1. Pegawai Negeri Sipil atau Non Pegawai Negeri Sipil;

2. Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 56 tahun pada saat penetapan dan pelantikan;

3. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata dua (S2) di bidang administrasi negara, manajemen publik, manajemen sumber daya manusia, psikologi, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan, dan/atau strata dua (S2) di bidang lain yang berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia;

4. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan manajemen sumber daya manusia secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;

5. Persyaratan khusus tambahan bagi Pendaftar dari PNS:
a. Memiliki pangkat/ golongan serendah-rendahnya Pembina (IV/a);
b. Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator dan/atau jabatan fungsional ahli madya minimal selama 2 tahun;
c. Memiliki sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan minimal Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III/ Pelatihan Kepemimpinan Administrator, atau pelatihan jenjang Jabatan Fungsional Ahli Madya;
d. Memiliki hasil penilaian prestasi kerja minimal baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

6. Persyaratan khusus tambahan untuk Pendaftar dari Non PNS:
a. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik paling singkat 5 tahun sebelum pendaftaran;
b. Bersedia tidak merangkap jabatan;
c. Tidak pernah diberhentikan dari jabatan CPNS/PNS, Anggota Polri, dan TNI secara tidak hormat;
d. Sedang atau pernah bekerja pada perusahaan berskala nasional/multinasional, dan perusahaan dimaksud telah berdiri sekurang-kurangnya 5 tahun;
e. Sedang atau pernah menduduki jabatan minimal satu tingkat dibawah direksi selama 2 tahun;

C. TATA CARA MENGAJUKAN LAMARAN

1. Pendaftar dapat mengajukan lamaran pada dua jabatan.

2. Lamaran disampaikan secara daring melalui laman bit.ly/SelterJPTPKASN2023;

3. Lamaran disertai dengan lampiran (scan dokumen):

a. Surat lamaran yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Jabatan Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara sesuai format Lampiran I;
b. Daftar Riwayat Hidup (curriculum vitae) sesuai format Lampiran II;
c. Ijazah pendidikan yang telah ditempuh;
d. Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang Berwenang di bidang kepegawaian sesuai format Lampiran III;
e. KTP;
f. Kartu NPWP;
g. Bukti SPT Tahun 2022;
h. Melampirkan form Pakta Integritas yang telah ditandangani sesuai format Lampiran IV;
i. Surat Keterangan Sehat Jasmani, Sehat Rohani, Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah;
j. Bagi Pendaftar dari PNS:
1) Surat Keputusan pengangkatan jabatan terakhir;
2) Surat Keputusan pangkat/golongan terakhir;
3) Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan/ Pelatihan Kepemimpinan Administrator atau Pelatihan Fungsional Ahli Madya;

k. Bagi Pendaftar dari Non PNS:

1) Surat referensi dari penyedia atau pemberi kerja sebelumnya;
2) Surat Pernyataan
a) tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik paling singkat 5 tahun sebelum pendaftaran;
b) bersedia tidak merangkap jabatan;
c) tidak pernah diberhentikan dari jabatan CPNS/PNS, Anggota Polri, dan TNI secara tidak hormat; sesuai format Lampiran V;

4. Lamaran harus sudah diterima oleh Panitia Seleksi selambat-lambatnya pada tanggal 25 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. (*)

 


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button