Banten

Kejari Serang Tetap Teruskan Berkas Perkara Muhyani Pengangon Kambing ke Pengadilan

BANTEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang akan tetap meneruskan berkas perkara Muhyani, pengangon Kambing yang menusuk mati orang yang hendak mencuri kambingnya, ke pengadilan.

Kepala Kejari Serang Muhammad Yusfidli Adhyaksana menjelaskan, saat ini Jaksa penuntut umum (JPU) tengah mempersiapkan dakwaan yang akan jadi dasar pemeriksaan terdakwa Muhyani di pengadilan nanti.

Dia akan memastikan bahwa penegakan hukumnya berorientasi humanis.

Lihat juga Kejari Serang Lepaskan Muhyani, Peternak Penusuk Mati Pencuri Kambingnya

Terkait apakah aksi Muhyani merupakan Pembelaan atau bukan, kata Yusfidli, lakan dibuktikan dalam fakta-fakta di persidangan yang akan jadi rujukan JPU dalam memberikan tuntutan.

“Perkara tersebut dari sisi formil dan materil sudah lengkap. Nanti yang menarik di persidangan adalah argumentasi hukum mengenai pembelaan yang melempaui batas ini terpaksa atau tidak,” ungkapnya.

Jadi, imbuh dia, kita akan tahu bahwa sebetulnya fakta perbuatan yang terungkap dalam fakta persidangan.

“Ini kaitannya dengan kerangka hukum KUHP cocok atau tidak,” kata Yusfidli di Kejari Serang, Jumat, (15/12/2023).

Menurut Yusfidli, dalam pasal 49 KUHP ada istilah istilah Noodweer (pembelaan terpaksa) dan Noodweer Exces (Pembelaan terpaksa yang melampaui batas). Hal itu yang akan diuji di pengadilan sesuai dengan hukum positif yang berlaku.

Yusfidli mengungkap, penangguhan penahanan Muhyani bukan karena viral, melainkan karena pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“JPU tidak mendasarkan (Penangguhan karena) ini viral kemudian ditangguhkan penahannya, tetapi karena memang pada saat itu belum diajukan permohonan,” jelasnya. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button