Banten

Kepala Desa Babakan Kabupaten Serang Terima Rp735 juta dari Alih Fungsi Situ Ranca Gede Jakung, Kini Ditahan Kejati Banten

BANTEN – Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang berinisial J, ditahan Kejaksaan Tinggi Banten, Selasa (24/05/2024), atas dugaan korupsi pembebasan lahan Situ Ranca Gede, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Diketahui, Kejati Banten tengah melakukan pengembangan kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara hampir Rp1 triliun itilu.

Berdasarkan keterangan Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, pihaknya telah mengamankan Kades Babakan berinisial J, terkait kasus alih fungsi Situ Ranca Gede.

“Hari ini kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial J merupakan Kepala Desa Babakan saat ini, yang berkaitan dengan kegiatan pembebasan lahan di Desa Babakan,” katanya.

Lihat juga Kejati Banten Tahan Pejabat DKP Banten, Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Dia juga menjelaskan, Kades tersebut diduga menerima suap, dan gratifikasi dalam pembebasan lahan negara tersebut.

“Kepala Desa Babakan tersangka J diduga menerima sekitar kurang lebih Rp.735 juta,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Rangga, tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 sampai 02 Juni 2024,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan. , alih fungsi Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang disidik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Sudah ada 29 orang saksi yang diperiksa. Kejati Banten juga telah memeriksa pengembang kawasan industri Modern Cikande Industrial Estate.

Alih fungsi di sini merupakan alih fungsi dari situ (danau, telaga) menjadi kawasan industri. Diperkirakan, nilai alih fungsi ini senilai Rp 1 triliun.

“Saksi (sudah) 29 orang, pihak dari Modern Cikande sudah diperiksa,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna,beberapa waktu lalu .


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button