Banten

Kepala Disparpora Kota Serang Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyewaan Lapak Pedagang di Stadion Maulana Yusuf

BANTEN – Kepala Dinas ariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyewaan lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Kepala Kejari Serang Lulus Mustofa mengatakan, tersangka berinisial S yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyewaan lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang saat ini menjabat sebagai Kepala Disaprpora Kota Serang.

“Jadi yang bersangkutan ini tersangka S melakukan PKS (perjanjian kerjasama) dengan pihak ketiga tanpa melalui prosesdur,” kata Lulus Mustofa di kantor Kejari Serang, Selasa, (30/07/2024).

Lulus mengatakan, seharusnya pihak ketiga sebelum mengelola aset pemerintah harus membayarkan sewa minimal 2 hari sebelum penandatanganan PKS.

“Kenyataannya sampai hari ini uang sewa itu tidak di bayar, tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah sesuai dengan perhitungan jasa pelayanan penilai publik senilai Rp483 juta,” sebutnya.

Lihat juga Dinas Olahraga Kota Serang Minta Pedagang Kosongkan Area Stadion Maulana Yusuf

Bahkan, kata Lulus Mustofa, usai PKS yang ditandatangani pada 16 Juni 2023 hingga saat ini pihak ketiga sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp456 juta dari pengelolaan tersebut.

“Jadi pemasukan ke rekening kas umum daerah itu sama sekali tidak ada,” jelasnya.

Lulus Mustofa juga mengatakan, adapun luas lahan yang dikelola oleh pihak ketiga tersebut seluas 5689,83 m². Dan saat ini telah berdiri sebanyak 56 kios serta pembangunan kios masih berjalan sehingga kemungkinan terus bertambah jumlahnya.

Lulus juga mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami pihak ketiga dan pihak lainnya. Hal ini lantaran Kepala Disaprpora melakukan PKS tidak sesuai prosedur. Total kerugian negara juga saat ini masih dalam proses pendalaman.

“Insya Allah nanti menyusul (tersangka lain-red),” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kata Lulus Mustofa, tersangka akan dikenakan pasal 2, pasal 3, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 18 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dengan ancaman dalam pasal 2 pidana seumur hidup, penjara paling lama 20 tahun atau paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan dalam pasal 3 berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta, paling banyak Rp1 miliar. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats