Banten

KI Banten Visitasi Keterbukaan Informasi Bawaslu Banten

BANTEN – Komisi Informasi (KI) Banten visitasi evaluasi dan monitoring keterbukaan informasi di Bawaslu Banten.

Monev KI Banten dipimpin Anggota KI Banten, Nana Subana. Nana beserta jajaran tiba di kantor Bawaslu Banten pada pukul 10.30 WIB, Rabu, (25/10/2023).

Ditemui usai melakukan visitasi, Nana Subana mengungkapkan, visitasi untuk memastikan ketersediaan informasi dan layanan informasi publik.

Hasil monev, menurut Nana, informasi yang diperlukan masyarakat sudah disediakan oleh Bawaslu Banten.

Lihat juga Temuan Bawaslu Kabupaten Serang : 1 caleg Komisioner KI Provinsi Banten, 5 Kepala Desa, dan 32 caleg Berubah Nomor Urut.

Namun, Nana menilai, standar operasional prosedur (SOP) pelayanan publiknya belum sesuai dengan PerKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“SOP pelayanan publiknya belum sesuai PerKI nomor 1 tahun 2021, kita pahami mungkin yang saat ini berlaku itu yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu RI,” kata Nana.

Nana menyarankan Bawaslu Banten segera berkoordinasi dengan Bawaslu RI untuk menyesuaikan SOP pelayanan publiknya dengan yang tertuang dalam PerKI Nomor 1 Tahun 2021.

Dikatakan, semua kebutuhan indikator yang tercantum dalam quesioner dari KI semuanya lengkap.

Dibeberkan, meja layanan informasi, struktur pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), serta ruangan PPID sudah tersedia.

“Ini monev tidak boleh disamakan dengan yang dilihat masyarakat karena kita punya alat ukurnya,” jelas Nana.

Nana menambahkan, informasi publik sudah sepatutnya mudah diakses semua kalangan, karena informasi harus tersedia setiap saat.

Sementara itu, anggota Bawaslu Banten Sumantri mengklaim sudah memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi pada saat visitasi KI Banten.

“Tadi visitasi terkait perangkat-perangkat PPID dan kita juga mengikuti alur sesuai dengan PerKI Nomor 1 Tahun 2021,” ungkap Sumantri.

Sumantri menjelaskan, satu catatan yang diberikan oleh tim visitasi KI Banten yaitu terkait SOP yang belum sesuai dengan yang tertuang didalam PerKI tersebut.

“Kita akan melakukan konsultasi kepada Bawaslu RI terkait catatan ini, agar sesuai dengan yang ditentukan oleh KI,” imbuhnya. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button