Kisruh Sengketa Lahan SDN Kuranji, Ketua DPRD Kota Serang Buka Suara
BANTEN – Kisruh saling klaim kepemilikan lahan SDN Kuranji yang terletak di Jalan Empat Lima Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang antara Pemkot Serang dan ahli waris berbuntun kembali disegelnya sekolah tersebut oleh pihak ahli waris.
Sebelumnya, 25 Agustus 2023, SDN Kuranji sempat disegel menggunakan bambu dan spanduk kuning, Namun beberapa jam kemudian segel tersebut dibuka Satpol PP Kota Serang. Penyegelan kembali terjadi pada hari Senin 11 September 2023, kali ini penyegelan menggunakan bambu dan kayu di gerbang utama SD Kuranji.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi meminta Pemkot Serang mengambil tindakan agar sengketa tersebut tidak menggangu aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) SDN Kuranji.
“Kalau misalkan sikap menyegel itu secara sepihak saya kecewa, saya minta Pemkot Serang segera mengambil tindakan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar keributan itu tidak parah,” kata Budi di Kantor Walikota Serang usai menghadiri audiensi terkait HGB Pasar Rau, Rabu, (13/9/2023) .
Lihat juga Sengketa Lahan SD Kuranji Kota Serang Berlanjut, Ahli Waris Punya Bukti
Budi juga menyayangkan sikap pemilik tanah yang menyegel lahan tersebut. Menurut Budi, seharusnya sebelum melakukan penyegelan pihak ahli waris menempuh proses hukum yang berlaku terlebih dahulu melalui meja pengadilan.
“Kalau memang itu menjadi sengketa lahan silahkan ke Pengadilan menggugat Pemerintah Kota Serang, jadi jangan main segel. Kasian dampaknya ke anak-anak yang sekolah, itu penting agar anak-anak bisa belajar,” ungkapnya.
Ditemui sebelumnya, Kepala Sekolah SDN Kuranji Nanah Nurjanah menuturkan, penyegelan terjadi pada hari senin sekitar pukul 08.00 WIB. Penyegelan dilakukan ketika siswa SDN Kuranji sudah dalam proses KBM.
“Ketika anak-anak sudah masuk kelas masing-masing terjadilah penyegelan di gerbang utama. Yang nyegel ahli waris sendiri, langsung kesini dan ini sudah ke 2 kalinya. Yang pertama melalui penyegelan spanduk, dan kedua ini penyegelan gerbang dengan bambu dan kayu,” katanya.
Dikatakan Nanah, pada hari Senin pukul 11.00 WIB sempat terjadi mediasi, namun proses mediasi berjalan alot dan tidak ada titik terang. Nanah juga tidak mengetahui tuntutan ahli waris melakukan penyegelan karena dirinya di sekolah tersebut hanya sebagai pengguna saja. Sedangkan kepemilikan asetnya itu milik Pemkot Serang.
“Kalau kita mah sebagai pengguna saja disini. Pihak ahli waris sih tidak meminta untuk menutup sekolah ini, jadi KBM tetap berjalan,” imbuhnya.
Nanah berharap permasalahan ini bisa segera ada titik terang dan bisa terselesaikan secepatnya, sehingga tidak ada lagi klaim-klaim dari ahli waris. (ukt)