Banten

Korupsi Sewa Lahan Stadion Maulana Yusuf, Mantan Kepala Disparpora Kota Serang Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan

BANTEN – Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata (57), divonis 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Serang. Sarnata dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi sewa lahan kios Stadion Maulana Yusuf (MY).

Saat vonis, Sarnata mengenakan kemeja batik berwarna hitam dengan motif coklat dan celana hitam panjang. Ia tampak mendengarkan dakwaan sambil menundukkan kepala. Di ruang sidang juga tampak dihadiri oleh keluarga dan kerabat Sarnata.

Sarnata menjadi terdakwa bersama pihak swasta selaku penyewa lahan bernama Basyar Alhafi yang merupakan keponakan mantan Walikota Serang Syafrudin.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata ketua majelis hakim, Mochamad Ichwanudin di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Selasa, (18/02/2025).

Sarnata dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dihukum pidana denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Karena tidak ada aliran dana yang masuk ke kantong Sarnata, hakim tidak menjatuhkan pidana Uang Pengganti (UP) kepada dirinya.

Lihat juga Kepala Disparpora Kota Serang Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyewaan Lapak Pedagang di Stadion Maulana Yusuf

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang menunut Sarnata dengan pidana penjara selama 5 tahun. Jaksa saat itu juga menuntut agar Sarnata membayar UP sebesar Rp107 juta.

Menurut Majelis Hakim, peran Sarnata saat itu karena jabatannya sebagai Kadisparpora membuat lolosnya sewa lahan Stadion MY tidak sesuai dengan hasil perhitungan kantor jasa penilai publik. Akhirnya terjadi kerugian negara sebesar Rp475 juta yang sudah dikurangi oleh pembayaran Basyar ke Pemkot Serang hanya sebesar Rp7 juta.

Mengenai keadaan memberatkan, perbuatan Sarnata dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah mengenai pemberantasan korupsi. Sedangkan keadaan meringankan yaitu Sarnata belum pernah dihukum.

Usai mendengarkan vonis, Sarnata dan JPU mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata Sarnata. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button